Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDES) Tahun 2022.Di Desa Soriutu

WhatsApp-Image-2022-02-14-at-19.10.17.jpeg

Dompu NTB Benuanews.com Musyawarah Desa Soriutu tahun anggaran 2022, Sehubungan dengan akan dilaksanakan musyawarah pembahasan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDES), merupakan salah satu tahapan penting dalam perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan dan menuntut kearah tujuan visi dan misi Desa. Sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan Desa, di aula Kantor Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa, Kamis 10/2/22

Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan di setujui bersama oleh pemerintah desa yang ditetapkan dengan peraturan desa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembayaran.

Musdes yang dihadiri oleh Camat manggelewa, Kades Soriutu, sekertaris, dan unsur perangkat Desa, Kadus Se-Desa Soriutu, Ketua LPM Desa Soriutu, Ketua Karang Taruna Desa Soriutu, Ketua PKK Desa Soriutu, Babinkamtibmas Desa Soriutu, Babinsa Desa Soriutu, tokoh agama, tokoh wanita Se-Desa Soriutu, tokoh masyarakat Desa Soriutu , tertua H.Usman M.Jafar,Spd, katua BPD, fasilitator Desa , ibu PKK desa, staf Desa, Posyandu, LSM, tokoh pemuda , dua ka.Biro media online, yakni Benuanews.com. dan media cakrawala.

Pada kesempatan pertama pemaparan dan evaluasi, kinerja tahun 2021, oleh BPD, sambutan Kades Soriutu Aidin, dan camat Manggelewa, diwakili Kasi pemdes Kecamatan Manggelewa.

Camat Manggelewa pada pelaksanaan musdes tahun 2022, camat mengharapkan dana merujuk pada perdes 104, dan PP , terkait juklak dan juknis, sehingga pengelolaan uang tahun 2022 sejumlah Rp 1,782.993.800 M, mudah-mudahan jauh dari mafia hukum.

Adapun dana sebesar 1,782.993.800 M diperuntukan pos anggaran tahun 2022 antara lain BLT 40 persen, ketahanan pangan 20 persen, biaya perencanaan 32 persen, dan 8 persen diperuntukan penanganan covid-19.

Pada kesempatan tersebut kasi pemdes Kecamatan Manggelewa, disebutkan dalam musdes agar bisa menaikan dana PKK, dari 8 juta menjadi 15 juta ” Sarannya

Sementara penanganan bencana covid 392.280.000 juta, untuk pembiayaan pembelian alat kesehatan, dan transportasi tim, pembelian masker dan lain-lain.
Bentuan Langsung Tunai Covid-19 108.orang.Rp.3000.000.(40%) 388.800.000,
Biaya kegiatan penanggulangan pandemi Covid-19 (8%) 53.800.000,
peningkatan jalan usaha tani paket 1×1 73.535.000,
pembangunan plat deuker Dusun Menggelewa RP.5.000.000
Dan finalisasi pengadaan tanah kuburan paket 1×1 RP.100.000.000

Sementara biaya yang relatif tinggi fokus pada penimbunan lapangan sepak bola sebanyak
Rp. 230.000.000 juta,

Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas Desa. Detail peraturan abstrak jenis undang-undang (UU) Entitas pemerintah pusat Nomor 6 tahun 2014 c. Bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan pembangunan perlu di atur tersendiri. Undang-undang ini mengatur materi mengenai Asas pengaturan kedudukan dan jenis Desa.Peraturan Desa pembinaan kemasyarakatan masyarakat Desa, perlu mendapatkan perturan pemerintah. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa pelaksanaan pembangunan UU Desa dan kemandirian pemerintahan Desa. Desa sebuah Entitas sosial-politik yang memiliki karakteristik unik dalam ilustrasi dana Desa.
(Imran malingi)

scroll to top