PT.lekoNindo  Diduga pekerjaan anak di bawah umur Rumah tak layak huni.

PhotoCollage_1699116748522.jpg

Sungai Gondang, Benua news.com :
Perusahaan terbesar yang berada di Desa Sungai Gondang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak perkebunan kelapa sawit yang memiliki lahan  ribuan hektar dan pekerja ratusan orang Jumat tanggal 03 /11/23 terlihat perumahan karyawan tempat tinggal mereka rumah tak layak huni.”

“Pemantauan awak media di lokasi terlihat pekerja masih ada anak di bawah umur mereka bekerja d bagian perawatan mereka tinggal di perumahan perusahaan yang tidak layak huni” Sanksi hukum mempekerjakan anak di bawah umur sudah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 seputar ketenagakerjaan. Lalu pada pasal 68 menegaskan bahwa anak dibawah umur dilarang untuk bekerja, tepatnya bagi mereka yang berusia dibawah 18 tahun.” Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.”

“Di beberapa lokasi rumah tempat karyawan perusahaan PT.lekonindo terlihat di beberapa tempat rumah tak layak huni seng atap banyak yang bocor tidak ada kenyamanan bagi karyawan dan merugikan kesehatan bagi pekerja”harapan  LSM gerak kabupaten Siak-Riau kepada pemerintah lewat Distrasnaker pengawasan provinsi Riau agar turun lapangan dan mengecek kenyamanan keselamatan pekerja sekaligus bertindak sesuai aturan ketenagakerjaan.”

“Guna mengimbangi pemberitaan saat kontrol sosial konfirmasi kepada pihak HRD perusahaan PT.Lekonindo lewat chat WhatsApp tidak ada tanggapan sampai berita ini terbit.”

Agus zega.

scroll to top