Riau, Benua news com : 8 Bulan berjalan laporan pekerja Korban kecelakaan kerja pekerja PT.HPM- Huzai Putra mandiri sampai saat ini belum ada tindakan serius yang di lakukan oleh: Dinas Pengawasan tenaga provinsi Riau diduga Pengawasan tenaga kerja provinsi Riau melindungi perusahaan dengan tidak menindak lanjuti laporan pekerja korban sampai berita ini terbit masih belum mendapatkan pengobatan/operasi dan berupa kompenisasi hak jaminan kecelakaan kerja adalah Pasal 28H dan Pasal 34 UUD NRI 1945./Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan laporan pekerja tidak ada kepastian sebab Saat koordinasi pada petugas yang menangani kasus ujarnya tergantung pimpinan?
harapan keluarga korban kepada
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar membantu korban sudah 8 (Delapan) Bulan laporan di tangani oleh salah satu pengawas yang di tunjuk belum bekerja sesuai prosedur?
“Informasi keterbukaan publik kejadian kecelakaan kerja lokasi belakang kantor R&D pt.arara abadi, Kampung pinang sebatang barat, Kecamatan Tualang kabupaten Siak-Riau pada 05 Maret 2024 Korban mengalami gangguan di bagian kepala pihak perusahaan PT.HPM- tidak bisa melanjutkan perobatan BPJS korban di daftarkan sesudah kejadian kecelakaan kerja.
Hasil konfirmasi tanggapan Ibu Sondang yang menangani laporan 11/11/24.menyampaikan menunggu perintah dari atasan”Begitu juga jawaban sebelumnya pada tanggal: 17/09/24. Nota Pemeriksaan I (satu) sdh kita sampaikan ke perusahaan pada tgl 10 september 2024, kita lihat 14 hr kedepan, apakah dilaksanakan perusahaan, jika tidak maka kita lanjut Nota pemeriksaan II. Berlaku nota pemeriksaan 1 s.d tgl 26 /09/24.
Baru kita terbit Nota pemeriksaan II
Pada tanggal 26 September 2024 hasil tidak ada,Pada tanggal 10 Oktober 2024 kembali awak media konfirmasi tanggapan perkembangan laporan ibu Sondang sebagai yang di tunjuk menangani laporan menyampaikan,20 Oktober gelar kasus karena pihak PT. HPM telah memborongkan pekerjaan tersebut seseorang” pada tanggal 21/10/24.kembali konfirmasi perkembangan laporan, Ibu Sondang sebagai pengawas ketenagakerjaan menjawab”Tanya sm Kasi Gakkum,
Beliau yg membuat jadwal untuk gelar kasus kecelakaan yang di alami pekerja, Atas petunjuk ibu Sondang sebagai pengawas ketenagakerjaan provinsi Riau,awak media konfirmasi kepada pak Safrizal sebagai kasi gakkum lewat chat WhatsApp menanggapi dengan menjawab, Langsung aja kepengawasnya pak karena masih proses di bagian Pengawasan, Tegasnya”
(Team)