Tualang, Benua news com : salah satu perusahaan PT.CMP- citra Matra perkasa yang beroperasi di bagian pembitan akasia lokasi jalan mes supir kampung pinang sebatang barat, kecamatan Tualang kabupaten Siak-Riau, Jumat 05-09-2025. Pekerja sampaikan, Bahwa dia telah di berhentikan di perusahaan PT.CMP tanpa pemberitahuan surat SP.1 tanpa kesalahan fatal pihak perusahaan pt.cmp melalui pengawas pekerja telah di berhentikan bekerja tanpa sebab dan juga tanpa memberikan hak kepada pekerja berupa uang kompensasi, pergantian hak,atau uang penghargaan masa kerja sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 di perbarui PP nomor 35 tahun 2021 tentang hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja.”UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan.”
Di sampaikan oleh pekerja berinisial ORi Dia telah bekerja di perusahaan PT.cmp sejak September 2022 sampai dengan mei 2025 kurang tiga tahun kewajiban perusahaan tidak dibayar THR sepenuhnya sesuai arahan pemerintah 1 bulan upah,pihak perusahaan membayar rp.600.000 di sampaikan oleh pekerja anehnya lagi hampir 3 tahun saya bekerja saldo BPJS ketenagakerjaan setelah saya cek saldo hanya rp.1700.000 selama hampir 3 tahun kita curiga pihak administrasi ada dugaan penggelapan hak saldo BPJS belum di setor sepenuhnya ke kantor BPJS padahal pemohon lancar sampai sy keluar dari perusahaan,tiga bulan terakhir pemotongan lancar tapi kartu peserta belum di berikan ke saya . ungkapnya ”
Yason sebagai anggota DPC LSM KPK -RI kabupaten Siak Riau atas informasi yang di sampaikan oleh pekerja untuk menindaklanjuti kita telah menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Siak dan kita percaya pihak pemerintah netral melindungi hak pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan dan juga pihak perusahaan tunduk kepada hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia salah satunya undang -undang ketenagakerjaan dalam hal ini kita ttp percaya pada kinerja Distransnaker kabupaten Siak.
Saat konfirmasi kepada Dinas tenaga kerja kabupaten Siak melalui pak Kartono menyampaikan surat dari pekerja melalui DPC LSM KPK -RI kabupaten Siak atas laporan pekerja telah kita terima juga telah kita layangkan surat krarifikasi pada Rabu 03 September 2025 namun pihak perusahaan tak hadir dengan alasan pekerjaan mendadak agar di tunda jadwalnya Minggu depan kita layangkan panggilan ke 2 apabila terus pihak perusahaan tak hadir kita lempar masalah ini ke pihak pengawasan tenaga kerja propinsi Riau.tegasnya
Saat konfirmasi kepada pihak perusahaan pt.cmp melalui stafnya Lewat chat WhatsApp menyampaikan
saya sudah sampaikan ke atasan saya langsung perihal terkait surat panggilan untuk besok
mohon maaf sebelumnya pak, saya menyampaikan pesan untuk itu beliau belum bisa hadir besok dikarenakan adanya pertemuan beliau dengan yang lain. tegasnya ”
Harapan pekerja kepada pemerintah melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Siak agar membantunya mendapatkan haknya dan bertindak sesuai aturan yang mana yang di tuangkan dalam undang undang ketenagakerjaan tagung jawab pihak perusahaan dan kewajiban pekerja.”
Tim.