PT.Divaji Nur Gemilang, Merugikan Negara, Kelola gambut Diduga Tak kantongi izin Resmi dari pemerintah.

IMG-20221102-WA0149.jpg

SIAK-RIAU, Benua news.com : PT.DIVAJI NUR GEMILANG Diduga kelola gambut tanpa izin Lokasi Lahan PT.Arara Abadi Rasau kuning Kampung Sukajaya, kecamatan tualang Kabupaten Siak-Riau, Sesuai pemberitaan sebelumnya bahwa hasil bukti yang diperoleh di lapangan pengambilan gambut cukup lama diduga tak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

“Pengelolaan Gambut yang berlokasi BF.II lokasi PT.Arara Abadi sudah lama Beroperasi sesuai hasil pantauan awak media di lokasi, Gambut yang telah di saring di masukan ke dalam karung dan pihak PT.Divaji Nur Gemilang menjemput pakai mobil.Pada tingkatan Undang-undang, setidaknya ada 5 Undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan lahan gambut, antara lain: Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

” Pengoperasian gambut sudah cukup lama amatir kamera kontrol sosial ratusan karung gambut yang sudah di masukan didalam karung diduga pihak perusahaan PT.Divaji Nur Gemilang kelola tanpa mengantongi izin dari pemerintah Dan sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, maka di sini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun.

“Rabu,02/11/22.saat konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekan baru lewat chat WhatsApp’ tidak tersambung, Begitu juga saat konfirmasi pada pihak perusahaan PT Divaji Nur Gemilang tidak menanggapi seakan sudah kebal hukum.

(TIM)

scroll to top