PT.AJM/Kebun Toni Olak Diduga abaikan hak normatif pekerja Resmi di laporkan ke wasnaker Riau.

IMG_20250924_151800-scaled.jpg

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 77.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Sungai Mandau, Benua news com: 04 Oktober 2025 – Kontrol sosial masyarakat menemukan dugaan pelanggaran hak normatif tenaga kerja di PT. Angkasa Jaya Makmur (AJM), yang biasa disebut kebun Toni Olak, berlokasi di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Perusahaan perkebunan yang sudah lama beroperasi dengan lahan luas dan mempekerjakan puluhan pekerja ini diduga mengabaikan kewajiban keselamatan kerja serta hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kasus terbaru menimpa Dedi, salah seorang pekerja, yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat pada mata sebelah kiri. Ironisnya, biaya pengobatan ditanggung secara pribadi oleh korban karena perusahaan diduga tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Berdasarkan aturan, perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk:

Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 99 dan 100 UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mewajibkan pemberi kerja mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial.

Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan sanksi pidana maupun denda bagi perusahaan yang melanggar.

Selain itu, perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memberikan kompensasi, pesangon, dan pergantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Pelanggaran yang diduga dilakukan PT. AJM meliputi:

1. Tidak memberikan jaminan keselamatan kerja.

2. Tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS.

3. Mengabaikan kewajiban pembayaran biaya pengobatan pekerja korban kecelakaan kerja.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pekerja meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak dan Wasnaker Provinsi Riau segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan.

“Perusahaan wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan. Jika ada pekerja yang dirugikan, apalagi sampai cacat, maka negara harus hadir melindungi,” tegas salah satu aktivis kontrol sosial di Kecamatan Sungai Mandau.

02 Oktober 2025,Dedi porkan ke Dinas pengawasan tenaga kerja provinsi Riau untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait kasus kecelakaan kerja dan dugaan pelanggaran hak normatif tersebut.

Tim.

scroll to top