Sungai Mandau, BenuaNews.com : Kamis, 23 Oktober 2025, Pantauan tim kontrol sosial di lapangan mendapati adanya dugaan pelanggaran hak normatif tenaga kerja yang dilakukan oleh PT. Angkasa Jaya Makmur (AJM) perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kebun Toni Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

module: a;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 85.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Dugaan tersebut mencakup pengabaian terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi para pekerja. Berdasarkan informasi yang diperoleh, puluhan tenaga kerja di kebun tersebut belum terdaftar dalam program wajib pemerintah tersebut.
Salah satu pekerja, Dedy, yang telah bekerja sejak tahun 2021, mengaku tidak pernah didaftarkan ke BPJS oleh pihak perusahaan. Ia bahkan mengalami kecelakaan kerja serius pada 2 November 2023 di blok Topik.
Saat itu pelepah sawit menimpa wajah saya hingga menyebabkan mata kiri saya rusak permanen. Saya hanya bisa berobat ke Puskesmas Muara Kelantan dengan biaya pribadi. Sampai sekarang mata kiri saya sudah tidak bisa digunakan untuk melihat,” ungkap Dedy.
Namun, bukannya mendapat perhatian atau santunan, Dedy justru mendapatkan surat peringatan berturut-turut (SP1, SP2, dan SP3) serta diminta mengosongkan rumah perusahaan yang ditempatinya bersama keluarga.
“Hak-hak saya seperti uang kompensasi, penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak sama sekali tidak diberikan. Saat cuaca panas, mata saya terasa sangat perih. Kami mohon kepada pemerintah melalui Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau agar menindaklanjuti laporan ini. Diduga PT. AJM telah melanggar kewajiban normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013,” tegas Dedy.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan, setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Apabila kewajiban ini diabaikan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik tertentu seperti izin usaha atau tender. Selain itu, pelanggaran berat dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar, terutama jika terbukti lalai membayar atau menyalahgunakan iuran BPJS.
Sementara itu, LSM KPK-RI Kabupaten Siak melalui pengurusnya, Yason, membenarkan bahwa pihaknya telah membantu pekerja melaporkan kasus ini ke Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Riau pada 3 Oktober 2025 sampai saat ini belum ada panggilan krarifikasi kita berharap kepada wasnaker Riau agar segera menindaklanjuti laporan dengan menegakkan keadilan sesuai aturan yang berlaku.”
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, kepada kadis transnaker provinsi Riau pihaknya telah menunjukkan pengawas yang menangani laporan dan sampai berita ini terbit pengawas yang di tunjuk belum ada info selanjutnya.”
Dedi sebagai pekerja berharap agar segera di proses laporan dengan melayangkan surat panggilan krarifikasi.”
Awak media mencoba mengembangkan informasi dengan konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui staf di lapangan lewat chat WhatsApp belum ada tanggapan sampai berita ini terbit.”
Tim redaksi Benua news com.