Protes Gugatan Kasus Siawung Barru, Kolaisi LSM Gelar Aksi Diam Didepan Pengadilan Tinggi Sulsel di Makassar

MAKASSAR||Benuanews.com-Kasus kepemilikan lahan bersertifikat Di Desa Siawung Kabupaten Barru kini terus bergulir hingga Ke Pengadilan Tinggi Sulsel. Terkait kisruh kasus tersebut sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam koalisi LSM Pendamping Hukum H.Rusmanto Efendi mendatangi Pengadilan Tinggi Sulsel di Makassar dalam bentuk aksi diam tanpa orasi sebagai bentuk protes atas gugatan banding PT. Semen Bosowa Maros yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

Aksi yang ini digelar berbeda dengan aksi demo yang sering dilakukan, pasalnya kedatangan peserta aksi ini hanya membawa spanduk sebagai papan bicara dengan berbagai tulisan bukan itu saja peserta aksi juga mengusung keranda mayat yang dipajang pas depan pintu masuk Pengadilan Tinggi Sulsel di Makassar sebagai simbol lemahnya penegakan hukum dan keadilan.

Berbagai tulisan spanduk salah satunya menyatakan mosi tidak percaya terhadap putusan Pengadilan Tinggi Sulsel atas kasus lahan Di Desa Siawung kab. Barru. Kendati demikian pihak Pengadilan Tinggi Makassar cepat merespon aksi Koalisi LSM dan memanggil sejumlah perwakilan aksi yang diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Makassar.

Usai menggelar aksi didepan gedung Pengadilan Tinggi Sulsel di Makassar, Irfan Ilyas salah seorang korlap aksi kepada awak media mengungkapkan bahwa lokasi yang disengketakan adalah tanah milik H. Rusmanto Efendy dengan nomor sertifikat 01, ini yang menjadi alasan kuat hingga memunculkan mosi tidak percaya bagi kami dan kawan kawan kepada Pengadilan Tinggi Sulsel, cukup aneh saja “pemilik sertifikat dapat dikalahkan oleh penggugat padahal kepemilikan tanah ini didapatkan dari hasil transaksi jual beli secara resmi oleh H. Rusmanto Efendi.

Sementara itu menurut Yhoka Mayapada mengharapkan kepada sejumlah media agar hal ini diekspose sesuai dengan fakta yang terjadi biar masyarakat luas mengetahui begitupun dengan sejumlah institusi terkait. Lanjut dikatakan terkait kasus ini kami akan terus berupaya mengkawal dan memperjuangkan hak H.Rusmanto Efendi , proses ini belum berkahir.Tutup Yhoka.(RSB#)

Laporan : Djaharuddin

scroll to top