Surabaya,Benua News. Com-Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu pelaku dengan kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis ganja.
Pelaku diketahui berinisial TP 42 tahun, Pekerjaan (servis perahu karet), Alamat desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa terjadi penangkapan terhadap Pelaku TP pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, kurang lebih pukul 22.15 WIB. Di depan rumah alamat Perumahan Citra Fajar golf Blok A 2000 No. 2009, Sidoarjo.
“Pelaku TP saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berisi Narkotika Jenis Ganja yang dimasukkan ke dalam plastic klip dan berat barang bukti tersebut sebesar ± 4 (empat) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) botol toples kecil berisi ganja yang dimasukkann ke dalam plastic klip berat ganja sebesar ± 1 (satu) gram beserta bungkusnya”. Kata Daniel, Selasa 17 Mei 2022.
Masih Daniel,” bahkan ditemukan, 2 (dua) bungkus kertas papir di dalam kotak kacamata warna hitam yang tergeletak di bawah container box yang berada di depan tempat duduk tersangka, sedangkan 1 (satu) plastic isi ganja berat ± 32 (tiga puluh dua) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) plastic isi ganja berat ± 31 (tiga puluh satu) gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam tas ransel warna biru dan kesemuanya barang tersebut disimpan di bawah meja teras rumah kontrakannya serta diakui milik pelaku sendiri”. Imbuhnya.
Pelaku mengaku bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis ganja tersebut dari Sodara JN (hang belum ketangkap) pada hari Rabu, tanggal 05 April 2022 sekira pukul 17.00 WIB dengan cara ketemuan langsung di daerah Benowo Surabaya dengan posisi barang terbungkus plastic lalu dilakban warna bening.
Pelaku juga menjelaskan bahwa membeli narkotika jenis ganja tersebut dari Sodara JN sebanyak 2 (dua) plastik masing-masing seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total membayar dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sudah dibayar lunas secara tunai langsung ke Sodar JN pada saat ketemu sewaktu transaksi pembelian ganja tersebut.
“Kini pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika”.
Biro lumajang