Lumajang, Benua News – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penebangan liar mencuat di lingkungan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 wilayah ruas jalan nasional Lumajang-Jember hingga perbatasan Banyuwangi. Surat izin yang seharusnya hanya untuk pemangkasan ranting pohon yang dinilai mengganggu lalu lintas diduga dijadikan tameng untuk menebang dan menjual kayu berharga secara ilegal.
Pihak yang diduga terlibat dalam praktik ini antara lain Satya Wardana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4, Firdaus sebagai Kepala Tata Usaha (KTU), serta Aan Maskuri sebagai Pengawas.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Satya Wardana selaku PPK 1.4 maupun Firdaus selaku KTU bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun terkait tuduhan ini.
Sementara itu, H. Herman atau yang akrab disapa Haji Tole, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember yang berperan sebagai rekan kerja, justru membenarkan memegang surat izin pemangkasan tersebut. Ia beralasan tidak tersedia dana operasional untuk melaksanakan pemangkasan ranting sesuai ketentuan.
Alih-alih hanya memangkas bagian ranting, pohon-pohon berukuran besar justru ditebang sepenuhnya. Kayu Trembesi hasil penebangan tersebut dijual ke wilayah Bali, sedangkan kayu Sonokeling disalurkan ke Pandaan.
“Kegiatan ini sudah berjalan satu tahun, dari tahun 2025 hingga 2026. Semua pohon berukuran besar di sepanjang Jalan Nasional BBJN wilayah PPK 1.4, saya yang menjualnya,” ujar Haji Herman secara terbuka.
Kejahatan Lingkungan yang Merugikan Masyarakat
Ketua Lembaga Bantuan Hukum PETA, Murasid, S.H., menilai perbuatan ini sebagai kejahatan lingkungan yang sangat brutal. Menurutnya, pohon Sonokeling dan Trembesi memiliki fungsi vital sebagai pohon pelindung jalan.
“Pohon-pohon ini berfungsi menahan panas matahari, menjaga kelembapan udara, serta mencegah erosi tanah. Akibat penebangan serampangan ini, sepanjang jalur jalan nasional tersebut kini terasa jauh lebih panas, tampak gersang, dan kehilangan kesejukan alami. Kerusakan lingkungan semacam ini tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat, mengingat pohon-pohon tersebut butuh puluhan tahun untuk tumbuh hingga sebesar itu,” jelas Murasid.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas pemerintah untuk tidak berdiam diri. Kepolisian, Kejaksaan, maupun Inspektorat diminta segera turun tangan meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat.
“Ini sudah jelas penyalahgunaan wewenang, telah terjadi kerugian negara dan kerusakan lingkungan, bahkan fakta ini sudah diakui secara terang-terangan oleh pihak yang terlibat. Bukti sudah terlihat nyata di lapangan. Jangan sampai pelaku maupun pihak yang menerima atau membeli kayu hasil penebangan ilegal ini lolos dari jerat hukum,” tegasnya.
