JAMBI.(Benuanews.com)-Berlarut larut Polemik yang terjadi di lahan perhutanan sosial di sungai Gelam kabupaten muaro jambi provinsi jambi,antara Koperasi Bersatu arah maju dan Kelompok Tani dusun Tuo 1(Satu), Dan berujung laporan ke Polisi.
“Berita sebelumnya yang dimuat media ini Izin Perhutanan Sosial yang di kelola Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) juga sempat dilakukan pembekuan ijin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan memberikan waktu satu tahun untuk koperasi BAM menyelesaikan Konflik Konflik Internal yang terjadi di Koperasi.”
Perseteruan tersebut kembali memananas antara Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) antara Kelompok Tani dusun tuo satu.
Dugaan Pengerusakan dan pembongkaran Pondok tempat berlindung dan berteduh kelompok tani dilakukan secara sepihak diduga dilakukan Oknum Anggota Koperasi bersatu arah Maju.pada hari Senin(24/03).
Hal ini diungkapkan langsung Rudi Selaku Ketua Kelompok Tani Dusun Tuo Satu didampingi R. M.Noor Usai membuat Laporan di Mapolda Jambi.Selasa 25 Maret 2025,Sore
Rudi mengatakan Kelompok Tani dusun Tuo Satu hari ini melaporkan dugaan pengerusakan pondok yang diduga dilakukan Oknum Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju.
Pengerusakan tersebut dilakukan pada hari senin tanggal 24 Maret 2025.yang dilakukan langsung oleh oknum Ketua koperasi bersatu arah maju bersama rombongan”Oknum Ketua Koperasi Bam Yang kita Laporkan”kata Rudi
Lanjut Rudi menjelaskan sebelum pondok di rusak,oknum ketua koperasi bersatu arah maju tidak pernah memberitahukan kepada anggota kelompok tani dusun tuo 1.untuk melakukan pembongkaran.
Dan perlu diketahui “Bahwa berdasarkan pemilikan lahan anggota mendapatkan izin pemanfaatan hutan melalui kementerian LHK melalui pengajuan kelompok tani dusun tuo1 dengan wadah yaitu koperasi bersatu arah maju.
Sebelum peristiwa pengerusakan ini terjadi,Koperasi Bersatu Arah Maju Pernah kita Laporkan langsung di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari hasil laporan Kelompok Tani, Koperasi BAM sempat Dibekukan.
Perbuatan oknum Ketua koperasi merusak dan merobohkan pondok anggota kelompok tani dusun tuo 1 mengundang reaksi marah dari para anggota.
Rudi juga kembali menjelaskan Pondok itu dibuat saat SK pembekuan dikeluarkan oleh Kementerian LHK pada tahun 2024,Pondok Juga difungsikan untuk menjaga areal perkebunan dari pihak pihak tidak bertanggung jawab dan juga menjaga lahan dari kebakaran hutan.
Kelompok Tani berharap langsung kepada bapak kapolda Jambi dan jajaran untuk dapat dengan segera membantu menindak tegas para Pelaku.
Selain itu juga dalam waktu dekat kejadian pengerusakan akan kita Laporkan Ke Kementerian LHK Jakarta, dengan membawa bukti bukti pengerusakan dan dugaan bahwa lahan tersebut diduga sudah berpindah tangan atau diduga diperjualbelikan “jelasnya
(Red)