Polsek Torgamba Dan Polres Labusel Ungkap Peredaran Sabu Di Dusun Kandang Motor Kec.Torgamba.

Screenshot_20240908_221930_Chrome.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Aparat Kepolisian Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Sujono, mengatakan dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AR, seorang pria berusia 37 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Torgamba, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan bersama tim segera melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, tersangka AR (37)berhasil diamankan saat sedang menggunakan ponsel di lokasi kejadian”.ujar Kasat Narkoba, AKP E. R. Ginting di ruang kerjanya.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik transparan klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,89 gram, satu unit timbangan elektrik, sebuah kotak HP merek Vivo Y20s, kaca pirex, pipet berbentuk sekop, HP Vivo, mancis, tiga bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 100.000, serta satu buah alat hisap (bong).

“Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan”.sambung AKP E. R. Ginting.

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum polsek torgamba umumnya wilkum polres Labusel.

Pihak Polsek Torgamba juga menyatakan akan melanjutkan proses hukum dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tindak lanjut kasus ini.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah di aman kan di ruang tahanan polres Labusel untuk proses pemeriksaan selanjutnya (K.Nasution)

scroll to top