Polsek Sandubaya Kawal Hearing LBH Pepadu Keadilan Loteng Menuju PT. Mandiri Tunas Finance 

IMG-20220723-WA00122.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Polsek Sandubaya Polresta Mataram melaksanakan pengawalan dan pengamanan Hearing LBH Pepadu Keadilan Loteng Menuju PT. Mandiri Tunas Finance bertempat di Jalan Selaparang No.47A-B lingkungan Kr. Songkang, Cakranegara Timur Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Jumat, (22/07).

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah SIK mengatakan bahwa pihak LBH Pepadu Keadilan Loteng yang diwakili M. Shaufi SH. MH memohon kreditur atas nama MMN telah melunasi pokok pinjaman yang menjadi tanggung jawab kreditur selama 48 kali angsuran dengan angsuran 3.376.000,- ( tiga juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu) rupiah perbulannya dengan bukti setoran terlampir. Keinginannya datang ke sini hanya untuk mengambil BPKB yang menjadi jaminan yang dipegang pihak finance tanpa harus membayar denda yang telah ditetapkan pihak finance karena ini sangat memberatkan pihak kreditur, terang Kompol Nasrullah.

” Tentunya keterlambatan setoran yang dilakukan bukan karena faktor kesengajaan namun karena faktor pandemi covid 19. Oleh karena itu mereka meminta kebijaksanaan dari pihak finance untuk mengabulkan permohonannya, kalo tidak akan mengerahkan massa yang lebih banyak sehingga pelayanan yang ada di mandiri tunas finance menjadi terganggu dan tidak maksimal, pungkasnya.

Kemudian Staf operasional PT. Mandiri Tunas Finance Sdri Arum menanggapi bahwa memang benar angsuran Kreditur An. MMN telah lunas namun dalam perjalanan kredit semenjak tahun 2017 s.d 2021 pernah melakukan kelalaian/keterlambatan dalam penyetoran angsuran dari jadwal telah jatuh tempo sehingga muncul biaya denda perharinya 0,25 persen sehingga dalam sistem yang terakumulasi berjumlah sebesar Rp.18.079.100,-. ( Delapan belas juta tujuh sembilan ribu seratus rupiah ), ujar Nasrullah.

Selanjutnya pihak Mandiri Tunas Finance menawarkan opsi untuk mengajukan permohonan keringan denda dengan mengisi formulir, namun pihak kreditur tetap tidak setuju dengan adanya biaya denda tersebut. Karena di awalnya pihak kreditur telah menyetujui dan menandatangani bersedia membayar denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran, tentunya pihak finance tidak bisa mengabulkan untuk menghapus seluruh denda seperti yang diminta oleh perwakilan pihak kreditur.

Pihak finance yang di wakili ibu Arum menjelaskan bersedia memberikan solusi kepada pihak kreditur an. MMN yaitu tetap membayarkan denda angsuran yang tadinya Rp.18.079.100,-. ( Delapan belas juta tujuh sembilan ribu seratus rupiah ) dikurangi menjadi Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dan ini merupakan kebijaksanaan yang diberikan mandiri tunas finance kepada kreditur tersebut. Namun harus mengajukan hal ini kepada pusat dan tentunya dibutuhkan waktu untuk di proses. Paling lambat akan mengajukan notanya kepada kantor pusat pada hari Senin 25 Juli 2022. 

Mendengar penjelasan tersebut pihak kreditur menyetujuinya dan bersedia membayar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ).

Untuk kegiatan hearing berjalan aman dan lancar dan Polsek Sandubaya melibatkan pengamanan dari 10 Personil dipimpin oleh Wakapolsek Sandubaya Iptu Eny Anggraeni, berakhir pada pukul 10.25 Wita, tutup Kompol Nasrullah.(Arf)

scroll to top