Mataram, NTB benuanews.com – Tim Opsnal Polsek sandubaya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan modus menggunakan kunci palsu yang terjadi pada rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 di area parkiran pasar Bertais jalan sandubaya, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah SIK saat di wawancara media dimapolsek Sandubaya pada jumat, (09/09).
Dalam melancarkan aksinya pelaku mendatangi lokasi dengan memantau situasi di sekitar dan setelah merasa aman pelaku lalu melakukan aksinya.
“Kemudian pelaku menjalankan aksinya menghidupkan kendaraan yang di target dengan kunci palsu yang telah disiapkan sebelumnya”, ungkap Nasrullah.
Dalam aksinya, pelaku tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian hingga teridentifikasi ciri-ciri pelaku.
Setelah merasa berhasil pada lokasi tersebut pelaku hendak melakukan aksinya kembali namun diketahui oleh salah Satu warga yang mengenali ciri pelaku dan melaporkannya ke Mapolsek Sandubaya.
“Berdasarkan laporan tersebut Polsek sandubaya dengan cepat mendatangi lokasi yang dituju dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat 07 September sekitar pukul 12.45 Wita di area masjid Lendang Lekong, Kecamatan Sandubaya”, ucap Kapolsek Sandubaya.
Dari introgasi awal pelaku Inisial NH (38), asal Jawa, alamat Pejeruk Ampenan Kota Mataram, pelaku menjual sepeda motor kepada inisial LAN dengan harga 1 juta.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya di tujuh lokasi lainnya, sementara ini kami masih mendalaminya”, ucap Nasrullah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 7,5 juta. Sementara dari hasil pengembangan diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan yang berada di rumah pelaku.
“Sepedah Motor tersebut merupakan hasil dari pencurian beberapa waktu lalu dengan korban berinisial IMS (28) asal narmada dan menemukan beberapa kunci palsu yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya”, ungkap Kapolsek.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sandubaya guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Untuk terduga pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.(Arf)