Way Kanan (benuanews.com) – Team Tekab 308 Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tindak pidana perjudian di PT.BLS (Budi Lampung Sejahtera) Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (21/2/2021)
Enam tersangka yang berhasil diamankan berinisial IM (41), HI (32), RS(27), ST (25), HA (41) dan SU (31) keenamnya tinggal di mess PT. BLS Pakuan Ratu.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori menerangkan bahwa saat ini Polres Way Kanan dan Jajaran sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2021 dengan sasaran premanisme, perjudian, pelaku yang membawa senjata tajam maupun senjata api dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.
Sementara pada hari Jumat, tanggal 19 Februari 2021, sekitar pukul 21.45 WIB petugas mendapatkan informasi dari warga, lantaran resah karena di PT.BLS sering dijadikan tempat perjudian kartu remi.
Petugas yang mendapat laporan bergegas melakukan penyelidikan, saat team tekab 308 sampai dilokasi, informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan ada beberapa pemuda sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis (Remi).
Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap enam orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan, dan keenam TSK langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang berhasil diamakan berupa satu set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp. 2.100.000 (pecahan seratus ribuan), Rp. 1.050.000(pecahan lima puluh ribu), Rp.75.000 (pecahan lima ribuan), Rp. 80.000 (pecahan dua puluh ribuan), Rp. 28.000 (pecahan dua ribuan) dan Rp.5 .000 (pecahan seribu).
Atas perbutaan keenam pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek. (Sarnubi)