Kampar Kiri Tengah -Benuanews.com -Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Seorang Pelaku Judi Togel di wilayah Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah pada Kamis tengah malam (21/1/2021).
Tersangka kasus judi togel yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias AM (43) warga Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 2 unit HP merk Samsung dan Nokia berisi pesan singkat pesanan nomor judi togel, sebuah ATM BNI dan uang tunai sebesar Rp 560 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis pagi (21/1/2021), saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang warga Desa Mayang Pongkai yang menjadi agen penjualan nomor judi togel online.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama 3 anggota Opsnal Polsek berangkat ke Desa Mayang Pongkai untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, didapat informasi lanjutan bahwa target biasanya pada malam hari berada disebuah kedai sambil melayani calon pembeli nomor togel.
Sekira pukul 23.45 Wib tim tiba di Desa Mayang Pongkai dan melihat target sdr. AS alias AM sedang duduk disebuah kedai dan langsung dilakukan penyergapan terhadapnya, petugas kemudian memeriksa HP tersangka dan menemukan SMS pesanan nomor judi togel dari pelanggannya.
Selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp 560 ribu yang diakui oleh AS sebagai modal untuk bisnis judi togel, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
JHarianja