Polsek Bilah Hulu Tangkap Pemakaian Narkoba Jenis Sabu

IMG_20210119_211354.jpg

Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Personil Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU J.Purba SH, berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jln Kampung Sawah, Kelurahan Aek Riung, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (17/1/2021) Sekira pukul 22.30 WIB.

Adapun Pelaku berinisial AI Alias Adek (50) warga Lingkungan Tengah Perdamean, Kelurahan Perdamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Selain pelaku personil juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,MH melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean, S.H., pada Selasa (19/01/2021) mengatakan kepada awak media,” bahwa Informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang akan menggunakan narkotika jenis Sabu di daerah samping warung Jln kampung sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Kapolsek.

“Selanjutnya Tim Opsnal melaksanakan lidik dan mengintai keberadaan pelaku dan akhirnya tim menemukan titik terang dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku AI,” sebut AKP ST Panggabean.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pelaku, Personil menemukan 1 (satu) buah plastik kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex,” jelas Kapolsek Bilah Hulu.

Usai diamankan, selanjutnya tim membawa pelaku berikut barang bukti menuju Mapolsek Bilah Hulu guna proses lebih lanjut,” Tutup AKP ST Panggabean SH. (OCP)

scroll to top