PT BKP Tak Hadiri Panggilan Kedua, Distransnaker Siak Siapkan Anjuran

IMG-20260820-WA00182.jpg

MINAS, BenuaNews.com — 15 September 2026 — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak merespons pengaduan 14 pekerja PT Berkat Karunia Phala (BKP) terkait dugaan belum dipenuhinya sejumlah hak ketenagakerjaan.

Dugaan persoalan tersebut antara lain menyangkut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hak akibat PHK, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak cuti.

Setelah proses mediasi dilakukan, pihak PT BKP disebut tidak menghadiri panggilan kedua dari Distransnaker Siak.

Atas kondisi tersebut, Distransnaker Siak menyampaikan akan menerbitkan anjuran sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, persoalan tersebut akan diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

BenuaNews.com telah melakukan konfirmasi kepada PT BKP melalui WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan lengkap.

Tim.

scroll to top