Polrestabes Makassar Tetapkan 2 Tersangka Penyerangan & Pengrusakan Rumah

IMG-20221118-WA0436.jpg

MAKASSAR,BenuaNews.com- Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka penyerangan disertai perusakan di Jalan Gunung Merapi, No 160, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (15/10/2022).

Kedua tersangka yakni MI (44), warga Jalan Rappocini dan MS (42), warga Jalan Cilallang Jaya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH didampingi Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simajuntak saat konferensi pers, Minggu (16/10/2022) malam mengungkapkan, kronologinya berawal dari adanya perselisihan antara Litha Brent dan Ferdi atau Chandra (Atiraja) memasang seng pembatas pada bangunan rumah Litha Brent.

Selanjutnya pihak Litha Brent menjebol seng pembatas tersebut dengan menggunakan gurinda. Dimana seng pembatas tersebut dibuat oleh pihak Ferdi/Chandra sehingga terjadi keributan kemudian pihak preman dari kubuh Ferdi/Chandra yang berjaga di lokasi sengketa mendatangi kantor Litha Brent dan melakukan penyerangan dan pengrusakan.

Selain kedua tersangka, Kombes Pol Budhi menyebut masih ada pelaku lainnya sementara dalam pengejaran.

“Selanjutnya juga tersangka pasti akan bertambah kita akan dalami siapa saja yang terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut,” ujarnya.

Adapun motif penyerangan disertai perusakan, kata Budhi, karena tersangka terpancing oleh sikap dari pihak korban.

“Namun itu baru keterangan sementara (motif), keterangan yang lengkap akan kita lakukan pemeriksaan dan nanti akan kita sampaikan,” ucap Kombes Pol Budhi.

Akibat perbuatan tersangka, dijerat Pasal 170 KUHP, yakni secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama dengan sanksi berupa penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sumber :Humas Polrestabes Mksr

(ASWAR)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top