Mataram NTB benuanews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram kembali menangani kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan. Seorang mahasiswi berusia 18 tahun menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri di sebuah rumah kos di Lingkungan Kebun Bawak Nurul Yaqin, Kelurahan Dasan Sari, Kecamatan Ampenan, Kamis (09/07/2026).
Korban yang diketahui berinisial ISU merupakan mahasiswi yang tinggal di rumah kos tersebut. Sementara terduga pelaku berinisial RU (25), merupakan pria asal Kabupaten Lombok Tengah yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, SH., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban.
“Terduga pelaku diliputi rasa cemburu hingga akhirnya melampiaskan emosinya dengan melakukan kekerasan terhadap korban. Korban dipukul menggunakan tangan, kemudian dicambuk menggunakan kabel setrika dan gagang sikat toilet,” ungkap Iptu Eko.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berupa memar dan goresan di beberapa bagian tubuh, di antaranya pada kedua lengan, wajah, serta punggung kanan dan kiri hingga mengeluarkan darah. Hal ini dibuktikan dengan hasil visum dari pihak medis.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Unit PPA Polresta Mataram menetapkan RU sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026,” jelasnya.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat RU dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kekerasan, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin dan mencegah dampak yang lebih besar. (Dv)