Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Selayar Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Penyalahgunaan Identitas WhatsApp

WA_1785501687568.jpeg

SELAYAR-Benuanews.com-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Fadly Syarif, S.I.Kom., memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar pada Jumat (31/7/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan identitas melalui aplikasi WhatsApp yang sebelumnya telah dilaporkannya.

Dalam pemeriksaan itu, Fadly memberikan keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara. Bukti tersebut meliputi rekaman video percakapan WhatsApp serta tangkapan layar percakapan antara akun yang diduga menggunakan nama dan fotonya dengan sejumlah rekan maupun kerabat.

Usai menjalani pemeriksaan, Fadly menyatakan dirinya tidak mengenal maupun mengetahui identitas pihak yang diduga menyalahgunakan identitasnya.

«”Saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak mengenal identitas terduga pelaku. Namun, untuk memuluskan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan sedikitnya dua kartu SIM dari operator yang berbeda,” ujar Fadly.»

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan identitas bermula ketika nama dan fotonya digunakan sebagai foto profil pada sebuah akun WhatsApp yang bukan miliknya. Akun tersebut kemudian digunakan untuk menghubungi sejumlah orang melalui pesan maupun panggilan telepon dengan mengatasnamakan dirinya.

Fadly mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, akun tersebut diduga digunakan untuk melakukan komunikasi personal dengan sejumlah kontak. Bahkan, terdapat dugaan upaya penipuan dengan modus menawarkan pengadaan barang elektronik kepada salah seorang kerabatnya.

Laporan pengaduan atas peristiwa tersebut telah disampaikan Fadly ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar pada 16 Juli 2026. Laporan itu mengacu pada Pasal 45 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/439/VII/RES.2.5/2026/RESKRIM tertanggal 24 Juli 2026. Selain memberikan keterangan dan menyerahkan barang bukti, Fadly juga telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.

Fadly berharap kepolisian dapat segera mengungkap pihak yang berada di balik akun WhatsApp tersebut melalui penelusuran jejak digital dan data registrasi nomor telepon yang diduga digunakan.

«”Kami menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kepada penyidik. Saya berharap identitas terduga pelaku dapat segera diketahui dan perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.»

Ia juga menegaskan bahwa kesediaannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

«”Setiap warga negara berkewajiban membantu memudahkan dan memperlancar tugas penyidik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan ataupun penyidikan,” tutupnya.»

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Selayar masih berlangsung. Identitas pihak yang diduga menggunakan nama dan foto Fadly Syarif pada akun WhatsApp tersebut juga belum diketahui secara resmi.(ARSB#)

scroll to top