Mataram, NTB benuanews.com – Tim Puma Polresta Mataram kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana Perjudian jenis togel online serta mengamankan seorang juru parkir di Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Minggu, (21/08).
Adapun identitas pelaku inisial IP, pria 32 tahun, Alamat Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan. Sedang saksi inisial LM, pria 35 tahun, Juru Parkir, Kelurahan Banjar, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK menerangkan bahwa awalnya Tim Puma mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah sering terjadi transaksi perjudian jenis Togel yang dibeli secara online.
“Atas dasar informasi tersebut Tim Puma Polresta Mataram melakukan penyelidikan di lapangan”, ungkap Kadek.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Puma bergerak menuju TKP dan mendapati terduga pelaku IP sedang duduk memegang Handphone merk OPPO warna abu silver selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan mencari keterangan saksi di sekitar TKP dan ditemukan barang bukti yang menunjukkan pelaku melakukan transaksi perjudian jenis Togel secara online.
“Perjudian Togel online tersebut dilakukan oleh terduga pelaku melalui akun togel pada situs www. pasto2. com yang mana terduga pelaku mengisi saldo deposit melalui m-Banking”, ungkap kadek
Terkait dengan perjudian togel online yang dilakukan oleh terduga pelaku IP, dikuatkan oleh keterangan saksi LM sebagai juru parkir yang mengatur parkiran motor di TKP jika ada pelanggan yang menggunakan sepeda motor, terangnya.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan di TKP berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna abu silver, 1 pack kantong plastik kecil bening yang berisikan : 13 Lembar kertas yang bertuliskan nomor togel, 4 set bolpoin dan Uang tunai sejumlah 147 ribu.
Selanjutnya terduga pelaku IP dan saksi/juru parkir LM, beserta barang bukti diamankan di Polres Kota Mataram untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tutup Kompol Kadek.(Arf)