Polresta Mataram Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Barang Bukti Berhasil Diamankan

IMG-20241202-WA0015.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menangkap seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor, JH (41), warga Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (1/12/2024), setelah korban, Made Roy (40), melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.

Menurut laporan korban, peristiwa terjadi pada 21 November 2024. JH datang ke kos korban di Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara, untuk meminjam sepeda motor. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan hingga akhirnya korban melapor ke polisi. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa JH telah menggadaikan motor itu kepada seseorang bernama Azis di wilayah Lombok Tengah seharga Rp 2 juta.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan Sdr. JH. Pelaku ditangkap di sekitar tempat tinggalnya setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob,” ungkap AKP Regi Halili.

Petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di tangan Azis. Saat ini, baik terduga pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya dapat berupa pidana penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, guna mencegah kejadian serupa. (Dv)

scroll to top