Polres Tebo Bongkar Korupsi KUR di BSI Rimbo Bujang, Dua Pegawai Terlibat

1000676640.jpg

TEBO.(Benuanews.com)-Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4.825.000.000 (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Dalam kasus ini, dua mantan pegawai bank telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu EW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1, dan MT yang bertugas sebagai staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam penyaluran pembiayaan fiktif kepada 26 nasabah.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang pada tahun 2023. Laporan tersebut berdasarkan hasil audit investigatif internal yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap adanya indikasi kuat praktik korupsi dalam pelaksanaan KUR di wilayah Rimbo Bujang pada 2021. Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar, yang berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro, dengan data yang direkayasa. Kedua tersangka, EW dan MT, diduga kuat memanipulasi data nasabah demi meloloskan pencairan dana. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur yang akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Dari total pembiayaan fiktif sebesar Rp4,8 miliar, penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85. Uang tersebut berasal dari angsuran pokok nasabah serta pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

Sebagai barang bukti, penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting, antara lain:

26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah,

Hasil audit investigatif internal,

Dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR,

Surat penempatan jabatan para tersangka, serta

Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor perbankan dan layanan keuangan publik.

(Red)

scroll to top