Sarasehan Kedaulatan Pangan

IMG-20201005-WA0047.jpg

Jateng (Benuanews.com )- Angkatan kerja usia produktif meninggalkan desa pergi ke kota untuk meraih cita cita sudah bukan jamannya lagi. Sekarang sudah mulai terbalik, masyarakat kota mulai meningkatkan usahanya ke arah pedesaan. Area pedesaan sudah mulai dilirik oleh para pengusaha untuk membangun bisnisnya. Masyarakat pedesaan-pun mulai meniru, bahwa desa dapat dijadikan ladang pengembangan usaha.

Sarasehan diselenggarakan oleh Rumah Revolusi Mental Kabupaten Karanganyar di aula pujasera desa Cangakan Kabupaten Karanganyar pada hari Senin 5 Oktober 2020. Sebagai nara sumber utama Ir. Rohadi dari lembaga pengembangan tehnologi pedesaan dengan mengangkat tema “Kedaulatan pangan sebagai upaya pertahanan negara”. Acara diikuti oleh para tokoh dan pelaku usaha pertanian sebanyak 55 orang. Acara dibuka oleh coordinator acara tetapi sebelumnya semua peserta mengikuti protocol kesehatan dengan cuci tangan, memakai hand sanitizer dan memakai masker.

Nara sumber sangat kompeten dibidang tehnologi pertanian yang memiliki pengalaman empiric dalam usaha usaha peningkatan kapasitas bagi kaum tani di pedesaan. Para peserta cukup antusias dalam mengikuti acara karena nara sumber mengangkat hambatan-hambatan dalam pengembangan dan diversifikasi pertanian pangan. Diutarakan pula bahwa Indonesia masih mengimpor bahan-bahan komoditi pangan, sementara sumber daya alam (SDA)nya subur.

Uraian kendala utama disebabkan pula oleh kaum muda belum turun ke ladang pertanian selain lingkungan tanah semakin menurun tingkat kesuburanya karena akibat kaum tani terbiasa memakai pupuk kimia. Kelompok-kelompok tani perlu ditingkatkan organisasinya di tingkat desa agar kaum tani memiliki kerukunan dan kekuatan. Database pertanian peternakan perlu dibangun oleh organisasi serta membangun networking dengan lembaga market dan lembaga financial.

Harapan dari saresehan adalah untuk membangun sinergitas jaringan antara petani, peternak dan UKM diwilayah Kabupaten Karanganyar selain pihak pemerintah daerah memiliki kepedulian dan mendorong pada kaum tani dan peternak melalui program dan pendampingan. Dalam Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, diharapkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi basis pendukung tumbuhnya perekonomian di pedesaan. Sebagai organisasi petani dan peternak perlu menyampaikan ide-idenya agar BUMDes dapat berfungsi untuk membantu memfasilitasi usaha-usaha masyarakat. Desa diharapkan menjadi bagian dari gerakan membangun dan berpartisipasi dalam upaya tumbuhnya kedaulatan pangan di tingkat desa sampai tingkat nasional.(barry)

scroll to top