Payakumbuh, -Benuanews.com Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh. Tim Buser Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Rabu (8/7/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah petugas berhasil memperoleh dan mengumpulkan informasi dilapangan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial GS (30) dan RN (27).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,27 gram serta dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan pipet berwarna merah dengan berat kotor 0,46 gram.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan keduanya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Payakumbuh dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKP Gusmanto.
Ia menegaskan, Polres Payakumbuh tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika karena kejahatan tersebut menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
“Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 th 2009 jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polres Payakumbuh menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif dalam pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (lili)