LUMAJANG, BenuaNews.com – Dugaan penyalahgunaan keuangan di Koperasi Primkopol Lumajang memasuki babak baru. Mantan Ketua Primkopol Lumajang, Haji Ngateman, SH, menjalani klarifikasi di Polres Lumajang, Selasa (28/7/2026).
Proses klarifikasi berlangsung sekitar 2 jam di Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang. Dalam pemeriksaan pertama ini, Haji Ngateman didampingi oleh penasihat hukumnya, Mahmud, SH.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Ngateman bersama kuasa hukumnya langsung meninggalkan Mapolres Lumajang tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Dilaporkan Pengurus Baru Kasus ini bermula dari laporan pengurus baru Primkopol Lumajang. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan selisih piutang usaha yang cukup besar, yakni lebih dari Rp3 miliar.
Atas selisih tersebut, pengurus baru Primkopol menunjuk kuasa hukum Oesman, SH untuk melaporkan temuan itu ke Polres Lumajang.
Ini merupakan pertama kalinya Ngateman SH, yang beberapa periode memimpin koperasi tersebut, dipanggil Polres Lumajang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan selisih keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, materi pemeriksaan belum dapat dikonfirmasi. Penasihat hukum Ngateman, Mahmud, SH, juga belum bersedia memberikan keterangan terkait hasil klarifikasi saat dikonfirmasi sore ini.
Pihak Polres Lumajang juga belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.