Polres Muara Enim Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM

IMG-20221127-WA0009.jpg

SUMSEL.(Benuanews.com)-Polres Muara Enim Polda Sumsel mengamankan pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Belimbing kabupaten Muara Enim.

Selain mengamankan seorang tersangka, yakni Ferianto (32) warga dusun Dalam IV kecamatan Belimbing, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna biru muda metalik dengan Nomor Polisi BG-1927-WC, yang diduga digunakan pelaku beraksi menimbun minyak,

Dan disita barang bukti lainnya yaitu 5 (lima) jeriken ukuran 10 liter berisikan BBM jenis Solar, 1 (satu) jeriken ukuran 20 liter berisi BBM jenis solar, 1 (satu) buah kunci ukuran 17, 1 (satu) buah corong minyak 2 (dua) buah ember, dan (satu) buah nota pembelian BBM jenis solar subsidi dari SPBU.

Dari informasi masyarakat yang didapatkan oleh Polres Muara Enim kemudian tim unit III Satreskrim Polres Muara Enim yang dipimpin langsung oleh IPTU Erwin SH MH melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku.

“Saat melakukan pemantauan itulah, pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan minyak jenis solar subsidi yang ada di dalam tangki mobil tersebut kemudian di pindahkan ke dalam jeriken ukuran 10 liter sampai 20 liter,  yang rencananya BBM jenis solar subsidi itu akan dijual kembali kepada masyarakat seharga Rp 9.000 (sembilan ribu rupiah).

Akibat perbuatannya, S pelaku terancam dikenakan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI NO. 22 TH 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 tentang Cipta Kerja.

(Wahyudi)

#poldasumsel
#bidhumas poldasumsel
#polrestabespalembang

scroll to top