Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Anak Dibawah Umur

Polish_20211124_070607467.jpg

Mojokerto, benuanews.com
– Telah terjadi tindak Pidana pencurian yang disertai kekerasan dan tindakan yang tidak manusiawi pada sepasang muda-mudi dibawah umur pada tanggal 12 Nopember 2021.

Kejadiannya berawal pada tanggal tersebut sepasang muda mudi F (18) dan D (15) sedang berdua bermesraan menikmati suasana malam dipinggir jalan, tepatnya dilorong Jalan tol Dusun Singo Padu Desa Canggu Kecamatan Jetis.

Saat itu pelaku Totok yang sedang mengendarai Avansa putih bersama dengan istrinya Masriya dan anaknya Danang melintas dari Kedungbendo ke arah Mojokerto.

Ketika sampai di TKP, Totok melihat sepasang muda mudi yang sedang bermesraan kemudian turun dan menegur ” Lagi ngapain kamu” tanya Totok yang juga mengaku sebagai anggota Polisi.

Tidak berhenti sampai disitu, Totokpun melanjutkan aksinya dengan memerintahkan dua bocah tersebut menyerahkan HP dan membuka pakaiannya untuk dirampas bersama motor korban berikut STNKnya.

Kedua korban ditemukan masyarakat dalam keadaan telanjang di pinggir jalan dan warga segera memberi pertolongan sekaligus membantu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Setelah mendapat laporan Polsek Jetis langsung bergerak. Dihari ke tujuh pelaku berhasil diringkus dan posisinya di wilayah Nganjuk dan HP korban juga berhasil ditemukan sedang dipakai anak pelaku, adapun motornya ditemukan di Sidoarjo.

Dalam konferensi Pers tgl 23 Nopember 2021 Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Rofiq Ripto Himawan menjelaskan “Laporan bermula dari Polsek Jetis yang bernomor
LPB/29/Xl/2021/SPKT bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan anak di bawah umur” kata Kapolres “Karena ke dua korban usaianya juga belum genap 18 tahun dan 15 tahun” jelasnya.

“Karena pelaku melarikan diri dan tidak beriktikat baik maka kepolisisan melakukan tindak tegas berukur dengan melumpuhkan pelaku” katanya.

Dari kejadian tersebut yang dilandasi dengan saksi dan alat bukti yang kuat, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, maka pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat 1, pasal 82 junto 76 e KUHP juga UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak.

“Kami sedih sekali, ada motivasi apa yang harus kita ambil pelajaran kok ada seorang Bapak melakukan tindak pidana didepan anak kandungnya sendiri” keluh Pak Kapolres.

“Ini jadi perhatian untuk para orang tua yang mempunyai anak yang sudah masuk usia remaja, harus lebih waspada dan lebih intensip dalam mengawasi setiap kegiatan anaknya” imbuhnya. (Kan/red).

scroll to top