Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Operasi Antik Toba 2021 yang dilakukan Polres Labuhanbatu selama 21 Hari terhitung dari 27 Januari SD 16 Februari berhasil mengungkap sebanyak 126 kasus dengan 148 tersangka. Dua diantaranya terpaksa ditembak, lantaran membahayakan jiwa petugas saat pengembangan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kabag Ops Kompol Marluddin, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,Kasubag Humas AKP Murniati, KBO Narkoba Iptu Chairul Azhar, Kanit I Ipda Sarwedi, Kanit II Ipda Tito Alhafezt dan Kasi Propam Ipda Iskandar Sipayung saat melakukan konfrensi pers Operasi Antik Toba 2021 di Lobi Polres Labuhanbatu, Rabu (17/02/2021).
“Barang Bukti yang kita sita selama operasi ini berupa 389,22 gram sabu, 22 butir Ekstasi dan 98,02 gram ganja ditambah 4 batah pohon ganja,” ucap Kapolres.
Dimana, lanjutnya, 126 kasus diungkap oleh Sat Narkoba 59 Kasus, Polsek Kualuh Hulu 10 kasus, Polsek Panai Tengah 8 kasus, Polsek Kota Pinang dan Torgamba masing-masing 7 kasus, Polsek Kampung Rakyat 6 kasus, Polsek Bilah Hilir 5 kasus, Panai Hilir, Bilah Hulu dan NA IX X masing-masing 4 Kasus, Kualuh Hilir, Merbau, Aek Natas 3 kasus, Sei Kanan 2 kasus dan Polsek Silangkitang 1 kasus.
Dijelaskan Kapolres, bahwa dari 148 tersangka yang terdiri dari 144 laki-laki dan 4 orang perempuan. Namun, terhadap 2 orang tersangka berinisial MZ (30) Warga Lingkungan Taslim Kelurahan Sirandurung dan H (45) Warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, diberikan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan jiwa petugas saat pengembangan kasus di lapangan yang merupakan kaki tangan dari bandar narkoba bernama Man Batak yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut.
“Tepat jam 00.00 Wib tadi malam Operasi Antik Toba 2021 jajaran Polda Sumut telah berakhir dan Polres Labuhanbatu berada diurutan ke 2 ungkap kasus terbanyak setelah Polrestabes Medan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Wilayah Labuhanbatu Raya,” kata Kapolres
Bahkan, tambah Deni, beberapa pengungkapan adalah berkat informasi dari masyarakat kepada dirinya sebagai Kapolres. Untuk itu dirinya
mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihaknya.
“Harapan saya ke depan semakin tinggi kepedulian masyarakat akan bahaya narkoba semakin sedikit orang yang menjadi pecandu narkoba,” sebutnya.
Selama pengungkapan, 6 tersangka ditangkap terduga jaringan berinisial AS (44) dengan barang bukti sabu 51,1 gram netto, AR (29), DPB (27) dan ST dengan barang bukti sabu 47,7 gram netto, Muh RT (18) dengan barang bukti sabu 98,16 gram netto dan terahir MZ (30) dan H (45) dengan barang bukti 46,98 gram netto.
“Para tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (OCP)