Benuanews.com | Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan seorang kurir berinisial M.M.Z. alias Z beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Penyergapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Loket Bus Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, di bawah instruksi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria membawa paket narkotika.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka M.M.Z., petugas menemukan barang bukti utama berupa:
– Satu bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “Chinese Of Tea” (Teh Cina) berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 1.014,66 gram.
– Satu unit ponsel Android merek POVA.
– Uang tunai Rp70.000.
– Lakban kuning serta plastik kresek pembungkus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.M.Z. berperan sebagai kurir yang hendak menyelundupkan barang haram tersebut ke wilayah Sumatera Barat. Diketahui pula bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020 di wilayah Polres Dharmasraya, Polda Sumbar.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya , S.I.K., M.Si menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata ketegasan Polri dalam memutus mata rantai narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pengungkapan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan berharap sinergi ini terus kuat,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan pendalaman untuk mengejar jaringan atas yang menyuplai barang tersebut kepada tersangka.
(OC)