Polres Labuhanbatu Berangkatkan 9 Orang Pencandu Narkoba Untuk di Rehab

IMG_20210323_002321.jpg

Labuhanbatu, Sumatera Utara | Benuanews.com – Kepolisian Resort Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., memberangkatkan 9 orang residen pencandu narkoba untuk dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab Napza Insyaf Pamardi Putra di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Senin (22/3/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., Saat Konferensi Pers Mengatakan program rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Kapolri Jenderal Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si dimana di dalam Transformasi Operasional (02) Di Program 06 Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum,Kegiatan 23 yaitu Proses Hukum yang memenuhi Rasa Keadilan.

Dalam hal ini Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan aksi dengan memfasilitasi Rehabilitasi 9 (sembilan) Orang Residen (pecandu narkoba), Hal ini merupakan amanah UU RI NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika disertai adanya Surat Permohonan Rehabilitasi Dari Keluarga, sehingga hal tersebut ditindak lanjuti dengan rasa empati oleh Kasat Narkoba dan anggotanya yang selanjutnya kita harapkan semoga dalam pelaksanaan rehabilitasi ini bermanfaat bagi adek adek kita yang sudah salah jalan dan kelak bisa kembali sehat dan dapat bermanfaat untuk keluarga maupun lingkungannya, ” ucap Kapolres

Adapun 9 orang yang akan direhab terdiri dari 8 orang Laki-laki berinisial NN (20) Warga Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Berinisial EA (33) Warga Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Berinisial AAS (22) Warga Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Berinisial RY (27) Warga Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Berinisial SMH (37) Warga Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Berinisial SH (32) Warga Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Berinisial MBM (19) Warga Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Berinisial RPD (42) Warga Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dan Satu Orang Perempuan Berinisial SAS (20) Warga Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ” jelas Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan dari sembilan orang pecandu narkoba ini tidak ada seorang pun yang dikenakan biaya dalam melaksanakan rehab.

Dalam kesempatan ini Arman Siregar selaku perwakilan orang tua peserta rehab menyampaikan ucapan terimakasih kepada polres labuhanbatu yang memberikan kesempatan rehab gratis kepada anak kami yang selama ini menjadi penyalahguna narkoba dan ketergantungan pada narkoba.

“Semoga dengan direhabnya anak kami dapat membuat anak kami sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba,” sebutnya.

Turut hadir mendampingi Kapolres Labuhanbatu dalam memberangkatkan 9 Orang pecandu narkoba tersebut antara lain Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, Kasiwas Polres Labuhanbatu IPDA Fajar Sidik, Kanit I Satres Nakoba Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung dan Kasi Propam Polres Labuhanbatu IPDA DR Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H. (OC Panjaitan SH)

scroll to top