JAMBI.(Benuanews.com)-Kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perumda Tirta Mayang dihujani sorotan tajam dengan berbagai macam tudingan tak sedap yang berkembang di khalayak Jambi.
Seperti tak ada habisnya, komentar tajam pengamat dan publiik silih berganti mencecar kinerja Pansel yang dianggap tak profesional bahkan dinilai cacat hukum atau Maladministrasi.
Menyikapi tudingan dan isu yang berkembang di publik, Panitia Seleksi Direksi Perumda Tirta Mayang akhirnya buka suara.
Sekretaris Pansel, Dr. Pahrudin mengatakan bahwa proses seleksi calon Direksi Tirta Mayang di Kota Jambi mengacu dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Telah sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang tatacara seleksi direksi dan dewas BUMD, Permendagri 23 tahun 2024 tentang organ BUMD Air dan Perda Kota Jambi Nomor 3 tahun 2020 tentang Perumdam Tirta Mayang” jelasnya kepada awak media di Jambi, Selasa 16 Desember 2025.
Pahrudin juga menyinggung soal persyaratan yang disederhanakan oleh panitia, yang memicu gelombang kritik tajam. Pada seleksi kali ini, panitia tidak mencantumkan persyaratan khusus bagi calon direksi.
Ia menjelaskan bahwa, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Tatacara Seleksi Direksi dan Dewas BUMD, Permendagri 23 Tahun 2024 Tentang Organ BUMD Air dan Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumdam Tirta Mayang, menjadi alasan kuat pansel untuk menyederhanakan persyaratan.
“Aturan-aturan di atas tidak menyebutkan bahwa calon direksi harus memiliki sertifikat keahlian di bidang air, tetapi menyebutkan: berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.” terangnya.
Kemudian, ia melanjutkan, penyederhanaan ini agar membuka peluang seluas-luasnya bagi calon-calon berkualitas lainnya untuk dapat mengikuti proses seleksi Direksi Perumda Tirta Mayang.
Pahrudin juga mengkalim bahwa keterbukaan informasi publik pada tahap proses seleksi Direksi Perumda Tirta Mayang telah disampaikan ke publik, pernyataan ini sekaligus menjawab tudingan pansel tertutup kepada publik.
“Segala informasi terkait seleksi, mulai dari pengumuman seleksi terbuka sampai pengumuman kelulusan 10 besar, telah disampaikan kepada masyarakat melalui beragam media, seperti website resmi Pemkot Jambi, media online dan media sosial.” sebutnya.
“Melalui pengumuman-pengumuman ini, Pansel berharap masyarakat mengetahui informasi terkait seleksi calon direksi PDAM Kota Jambi, termasuk dapat memberi masukan terkait calon-calon.” sambungnya.
Dr. Pahrudin menyatakan bahwa pansel memastikan seleksi berjalan transparan, tanpa ada celah bagi upaya mengistimewakan individu-individu tertentu dengan maksud-maksud tertentu. (*)
