Polres Labuhanbatu Bantah Tudingan Tangkap Lepas Dua Terduga Pelaku Narkoba

1790605349801.jpg

LABUHANBATU, Benuanews.com —

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu membantah tudingan isu “tangkap lepas” terhadap dua orang wanita terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya dilimpahkan oleh Polsek Bilah Hilir. Kepolisian memastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto melalui KBO Iptu R. Manik guna menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyebut pihaknya membebaskan dua terduga pelaku tanpa kejelasan proses hukum.

Dua wanita yang dimaksud adalah KH alias Khairun Nisa (23), warga Kota Sabang, Aceh, dan YS alias Yani Sirait (36), warga Tanjung Balai. Keduanya ditangkap bersama seorang pria berinisial DA alias Doli (29) oleh Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di sebuah kamar rumah di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (15/9/2026) sore.

“Tudingan adanya praktik tangkap lepas itu tidak benar. Berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada kedua wanita tersebut. Namun, hasil tes urine keduanya menyatakan positif,” ujar Iptu R. Manik saat memberikan keterangan, Senin (28/9/2026).

Iptu R. Manik menjelaskan, pengakuan pemilik barang bukti sabu-sabu yang ditemukan petugas di lokasi—yakni tersangka DA—mengarahkan bahwa narkotika tersebut adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan secara langsung dengan KH maupun YS.

Oleh karena tidak terpenuhinya unsur kepemilikan barang bukti sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepolisian mengambil tindakan medis formal terhadap kedua wanita tersebut.

“Sesuai mekanisme hukum dan hasil rekomendasi asesmen, keduanya kami kirimkan ke BNNK Labuhanbatu Utara (Labura) untuk menjalani asesmen medis. Selanjutnya, mereka ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk tersangka DA yang terbukti menguasai barang bukti sabu-sabu, proses penyidikan tetap berlanjut hingga tingkat persidangan.

Menanggapi pelimpahan berkas dan gelar perkara ulang di tingkat Polres, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal membenarkan bahwa penanganan perkara yang melibatkan tiga orang tersebut sepenuhnya telah diserahkan dan diproses kembali oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

“Berkas dan para pelaku sudah kami limpahkan. Perkaranya digelar kembali di Satresnarkoba, sehingga teknis tindak lanjutnya berada di bawah kewenangan Satresnarkoba,” kata Armen saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026). (*)

scroll to top