Polres Dharmasraya Ungkap Rentetan Kasus Sepanjang Juli-Agustus 2021

240482789_134147242248961_953150102460201868_n.jpg

Polres Dharmasraya

Dharmasraya (benuanews.com)  Polres Dharmasraya melakukan press release terkait pengungkapan rentetan kasus sepanjang Juli-Agustus 2021 bertempat  di aula pendopo lapangan tenis  Senin (23/8)

Giat press release ini di pimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono,SIK. pada kesempatan tersebut Kapolres AKBP Anggun Cahyono, menjelaskan dan memaparkan 17 Kasus yang berhasil diungkap Polres Dharmasraya dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

Poin pengungkapan kasus tersebut diantaranya Kasus Ilegal Mining (Penambang Emas Tanpa Izin), dua perkara kasus Ilegal Logging, tiga perkara kasus Penggunaan Senjata Api tanpa izin, dan satu Kasus penggelapan ranmor, yang ditangani Satreskrim. kemudian Delapan kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu seberat 4 Kilogram dan miras, ditangani Satres Narkoba.

Dari kasus ilegal mining diamankan 4 tersangka dan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk menambang. Dari kasus ilegal loging diamankan 2 tersangka dan barang bukti berupa satu truk BA 8327 QO, truk BG 8576 UW, dan hasil hutan berupa kayu olahan. Jumlah keseluruhan 991 keping dengan total volume 9.0128m3.

Baca Juga : Polres Dharmasraya Rombak anggotanya

Dari kasus senjata api tanpa izin diamakan 5 tersangka dan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang berisikan satu butir amunisi, satu buah megasen berisikan 5 butir amunisi, 24 butir amunisi berbagai jenis, rangkaian pucuk senjata yang akan dirakit yang terdiri dari alur senjata, grendel, laras dan gagang senjata serta peralatan berupa mesin bor besi, mesin gerindra, mur dan baut.

Kemudian satu pucuk senjata api laras panjang dengan 5 butir amunisi kaliber 7.62, satu pucuk senjata api laras pendek dengan 5 butir amunisi kaliber 38 mm, dan satu buah tas warna loreng coklat. Selanjutnya satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver merk pindat dengan 6 butir amunisi kaliber 38.

Dari perkara penggelapan ranmor roda dua diamankan 1 tersangka dan barang bukti sepeda motor BA 6001 VD hitam .

Sementara 8 kasus pidana narkotika jenis sabu, dan miras diamankan 11 tersangka dan 4 Kilogram Narkoba jenis sabu, 124 botol miras jenis anggur merah dan 44 botol miras merek asoka whisky.

scroll to top