Labuhanbatu Selatan, ( Benuanews.com ) – Polres Labuhanbatu Melalui Tekab Polsek Kampung Rakyat mengamankan 1 orang Pria Berinisial SA (19) pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari dalam rumah kontrakan yang berada Dusun V Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Diketahui bahwa SA (19) merupakan warga Perumahan PT. ABM B.64 Devisi 15 TP V Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo menyampaikan Sabtu (28/11/2020). Pada hari Jumat (27/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan dusun V Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sering digunakan orang untuk tempat menghisap narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, masyarakat kembali melaporkan kalau ada 2 orang sedang menghisap sabu- sabu didalam kamar kontrakan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut
tim bersama dengan personil pos teluk Panji AIPTU Sugeng langsung melakukan penggerebekan, pada saat dilakukan penggerebekan salah satu dari dua pelaku melarikan diri tetapi yang satunya berhasil ditangkap .
Sesaat petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka mengaku bernama Inisial SA (19) dan temannya yang melarikan diri berinisial “A” dan pada saat dilakukan penangkapan, terdapat beberapa barang bukti yang di duga kuat milik tersangka yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai, 1 buah pirek warna putih transparan terbuat dari kaca, 1 Bong terbuat dari plastik warna coklat, 2 batang pipet kecil warna transparan terbuat dari plastik, 1 buah mancis warna biru, 1 buah mancis warna ungu, 1 bungkus rokok surya bungkus kecil, jelas Kapolsek AKP Eri Prasetyo.
Selanjutnya Petugas mengamankan Tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek kampung rakyat guna proses lebih lanjut dan pelaku berinisial “A” yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran dan pencarian, tegas Kapolsek AKP Eri Prasetyo. ( Bang Jait 52 )