Polisi Tangkap Enam Terduga Pelaku Dengan Barang Bukti Ganja Seberat Satu Kilogram Bruto

IMG-20220710-WA00112.jpg

Mataram, NTB brnuanews.com – Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan serta menyita 1 kilogram lebih narkotika jenis Ganja dari tangan 6 terduga pelaku dalam pengungkapan yang dilakukan (09/07) sekitar pukul 16:40 wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK saat dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus narkotika (10/07) mengakui bahwa telah mengamankan pelaku narkotika serta barang bukti.

Ia menjelaskan informasi awal diterima dari masyarakat terkait adanya pengedar dan pengguna narkotika di wilayah yang dimaksudkan. Oleh tim resnarkoba langsung ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.

Berkat upaya lidik tersebut Keenam terduga beserta barang bukti sabu tersebut berhasil diamankan dari hasil penggeledahan terduga di tiga lokasi yang berbeda. Ketiga TKP yang digerebek tim Ops resnarkoba polresta Mataram, pertama di wilayah Kelurahan Pejarakan, Ampenan, kota Mataram dan berhasil mengamankan 1 terduga pria.

Kemudian berdasarkan pengembangan diketahui lokasi berikutnya tidak jauh dari TKP pertama tepatnya di sebuah Kos-kosan dengan mengamankan 1 orang perempuan.

Dari hasil upaya pengembangan tim Opsnal pula, diketahui adanya terduga lain di lokasi yang ketiga, yaitu di wilayah karang baru, kecamatan Selaparang, kota Mataram dan berhasil mengamankan 4 pria terduga.

Dari ketiga lokasi dan 6 terduga berhasil diamankan selain 1 kilogram lebih ganja, juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor.

“Barang bukti sudah kami amankan beserta 6 terduga. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing terduga. Mohon waktu ya kami lagi selidiki,”ungkap Kasat.

Keenam terduga yaitu RRY, pria 23 tahun, alamat Marong, karang Baru, Mataram, INH, perempuan 19 tahun, pelajar, alamat Marong, karang baru, LDS, pria 19 tahun, pelajar, alamat Marong, karang baru, AOP, pria 25 tahun juga dari karang baru, AS, pria 22 tahun, alamat Karang baru. Dan DD pria 16 tahun, alamat Marong, karang baru kota Mataram.

“Terduga yang diamankan ini merupakan warga di satu lingkungan, yaitu kelurahan Karang baru, kota Mataram,”jelasnya.

Terduga sementara dikenakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.(Arf)

scroll to top