MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Jabatan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Muaro Jambi menuai polemik. Pasalnya jabatan yang diisi oleh Yultasmi ini sudah kadarluarsa. Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi, Sumarsen Purba. Rabu (29/3/2023).
Sumarsen Purba menyebutkan bahwa Yultasmi dilantik bersama lima Kadis lainnya yaitu Kadis BPKAD, Kadis Perkim, Kadis Perpustakaan, Kadis PTSP, serta Kadis Ketahanan Pangan oleh Bupati Hj Masnah Busro pada tahun 2018 lalu.
Dari lima pejabat yang dilantik, katanya, hanya Kadis PUPR Yultasmi yang masih bertahan. Secara aturan, kata Sumarsen Purba jika masih tetap berada pada jabatan yang sama, harusnya Yultasmi harus dikukuhkan ulang sebagai Kepala Dinas PUPR.
“Sesuai dengan aturan, pejabat eselon II yang menjabat disatu jabatan tidak boleh lebih dari lima tahun. Boleh lebih namun harus dikukuhkan ulang. Jadi tinggal pilih digeser atau dikukuhkan ulang ,” sebut Sumarsen Purba kepada awak media.
Jika tidak segera digeser atau diganti dengan yang lain seperti sekarang ini, maka menurutnya jabatan tersebut seperti ngambang tidak ada kejelasan. Untuk itu ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muara Jambi untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Sesuai tugas dan fungsi kami sebagai anggota DPRD, maka kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk menegakkan aturan yang berlaku, jangan sampai nanti ada mall administrasi karena jabatan yang kadaluarsa itu,” tegas Sumarsen. (*)