Polda Sumsel pulangkan 54 orang yang tidak melakukan pengrusakan,kepada orang tuanya

IMG_20250901_132300-scaled.jpg

Palembang.(π˜½π™šπ™£π™ͺπ™–π™£π™šπ™¬π™¨.π™˜π™€π™’)-Kepolisian Daerah sumatera Selatan
memulangkan beberapa orang yang tidak terlibat peristiwa pengrusakan, yang tidak ada kaitan dengan aksi demo yang berujung kericuhan di Gedung DPRD Provinsi Sumsel,dan Kantor Direktorat Lalu-lintas Polda Sumsel
Kota Palembang kepada orang tua atau keluarga
nya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, dari total 63 orang yang diamankan, Polrestabes 21 orang ,Polda 42 orang , yang terbukti dan dilakukan pemeriksaan dari total 63 yang diamankan 9 orang tersangka dan 54 orang yang dikembalikan kepihak keluarga,16 orang terdiri dari 10 orang dewasa dan 6 orang anak dibawah umur atas petunjuk Kapolda Sumsel 6 orang anak dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya, dan untuk 9 orang yang dewasa saat ini sudah dalam masa penahanan , sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP ujar Mantan Kapolresta Pekanbaru Polda Riau

Nandang menyebutkan tersangka yakni Fadjri jangkaru, Muhammad Fatahillah, Muhammad Jumardi , M. fadli Febrianto, Muhammad Saripudin, Hakim Novansyah, M. habib Desmi Harto, Alpan Saputra dan hasil pemeriksaan penyidik para tersangka semuanya berdomisili dari kota Palembang
telah dipulangkan dengan rincian 6 rang anak atas petunjuk Kapolda Sumsel, selebihnya masih dalam penyelidikan dan pendalaman

Menurut mantan Kapolresta Pekan baru Polda Riau ini
β€œPelepasan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Selama diamankan, mereka mendapat perawatan kesehatan, makanan, dan pembinaan agar tidak kembali terlibat aksi unjuk rasa,” kata Nandang Mu’min di Senin, 1 September 2025 Pagi

mereka yang dipulangkan telah membuat pernyataan dan diambil sidik jarinya guna pendataan dan proses penyelidikan lebih lanjut namun demikian apabila nantinya dalam proses penyidikan dari tersangka yang lainnya ternyata ditemukan alat bukti yang kuat mengarah kepada mereka yang dipulangkan atau para saat ditemukan bukti pada fakta persidangan ternyata mereka ada keterlibatan maka akan di proses penegakan hukum lebih lanjut

Ia menjelaskan, Peristiwa pengrusakan yang terjadi pada Minggu pagi 31 Agustus 2025 tersebut tidak ada kaitan dengan aksi demo jadi perbuatan Pidana para pelaku adalah melakukan pelemparan batu,Kayu hingga merusak barang milik negara dan fasilitas umum dan pelayanan terpadu masyarakat ” ujarnya.

Menurut dia, akibat dari perbuatan PID aja para pelaku juga menyebabkan kerusakan pada Kantor DPRD Provinsi Sumsel fasilitas pelayanan masyarakat,
Kantor Direktorat Lalu lintas Polda Sumsel termasuk pos polisi Lambidaro Simpang PIM Palembang yang membuat pelayanan lalu lintas terganggu.

β€œAkibat perusakan tersebut Pos Pelayanan Polisi untuk masyarakat menjadi terganggu khususnya titik-titik jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” katanya.

Nandang Mu’min berharap situasi usai kericuhan dapat segera pulih, serta seluruh pihak dapat menahan diri agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan masyarakat.

Selain itu, ia juga mengimbau orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-
anaknya, mengingat sebagian besar diamankan pada malam hingga dini dan pagi hari.

Ia juga berharap situasi di Kota Palembang sumatera Selatan umumnya dapat segera kembali kondusif.

“Kami minta kepada orangtua untuk mengawasi betul anak-anaknya dan keberadaan mereka di mana. Apalagi, umumnya yang kami amankan ini mereka diamankan pukul 02.00 WIB ke atas hingga pukul 05.00 WIB,” katanya.

scroll to top