Polda Sumsel Lakukan Kesiapan PPKM Mikro

IMG-20210707-WA0066.jpg

PALEMBANG,(Benuanews.com)-Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM memimpin Rapat Antisipasi PPKM Mikro yang  akan diterapkan khususnya diKota Palembang dan Kota Lubuk Linggau  didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan Sik SH MH dan PJU Polda Sumsel

Terpisah Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM Rabu 07/07 melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM menyebutkan dengan akan diberlakukannya PPKM Mikro khususnya wilayah Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau maka akan dibentuk Satgas PPKM Mikro Polda Sumsel yang mana satgas ini akan memonitor daerah daerah yang melaksanakan PPKM Mikro rapat ini dipimpin langsung Kapolda Sumsel ucap Supriadi MM dalam rapat tersebut

Diantaranya kegiatan PPKM Mikro yaitu

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO).

Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.kata Supriadi MM ,selanjutnya

4. Kegiatan restoran

Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.

Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran
Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, seminar, pertemuan luring

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.dengan PPKM Mikro ini,dan kesadaran masyarakat Dalam melaksanakan Prokes covid 19 akan Segera berangsur angsur hilang dari Muka Bumi Tukas Supriadi MM,”.(wahyudi)

scroll to top