Polda Sumsel Kombes Pol.Mirzal Alwi,SIK memimpin apel Pagi bersama PJU di halaman mapolda sumsel

Palembang,(benuanews.com)-
Mari jaga Kondisi kamtibmas Jelang Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, demikian Dir Pam Obvit Polda Sumsel Kombes Pol Mirzal Alwi,SIK sampaikan saat memimpin apel Pagi bersama PJU dan Personel Polda Sumsel dihalaman Apel Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang Senin (11/12/2023) Pagi

Kombes Pol Mirzal Alwi juga mengingatkan kesiapan seluruh satuan dan personil jajaran Polda Sumsel terkait dengan banyaknya agenda dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) yang bertepatan dengan tahapan kampanye pesta demokrasi Pemilu 2024.

Sehubungan dengan hal itu, Dir pamobvit meminta kepada para Kanit dan bensat untuk membagi jadwal kegiatan dari para personil dari tiap-tiap satuan jangan sampai duplikasi anggaran antara Operasi Mantap Brata Musi 2023 dengan personel yang terlibat Operasi Nataru 2024,

Seluruh Personel agar tetap menjaga stamina dan jangan sampai sakit serta mengutamakan menjaga kesehatan apalagi kasus Covid 19 sudah meningkat lagi dinegara kita.

“Masalah kesehatan dan menjaga stamina ini perlu dipertahankan. Kita jangan terlalu banyak stres lah dan Itu dibagi-bagi dalam melaksanakan tugas supaya ada yang bisa istirahat dan ada yang bisa menjalankan tugas, kalau sudah merasa kurang sehat silahkan memakai masker” ucapnya

Menurut Mirzal Alwi ,menegaskan bahwa Polri netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.

“Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya

Mantan Kapolres Prabumulih ini menegaskan akan netralitas Polri yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh personil jajarannya.

1. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” katanya.

2. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

3 .Di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

4. Surat Telegram Kapolri No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik

5. Surat Telegram Kapolri tentang Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

6. Di Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024 dan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi

Diakhir arahannya Kombes Pol Mirzal juga menegaskan bahwa sesuai arahan pimpinan Polri agar tetap menjaga netralitas anggotanya. Sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.

Polri intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.

“Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” tutup Alumni Akpol 1992.(wahyudi)

scroll to top