Polda NTB Lakukan Pemusnahan BB Narkotika Hasil Ungkap Periode April dan Mei 2024

IMG-20240605-WA00461.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) Polda NTB melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan minuman keras (Miras) hasil pengungkapan yang dilakukan selama periode April hingga Mei 2024.

Pemusnahan BB hasil ungkap Dit resnarkoba Polda NTB terbuat disaksikan Kapolda NTB, Kabid Humas Polda NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kepala BNNP NTB, Kepala BPOM NTB, Kajati NTB, PN Negeri, Bea cukai Mataram, Pengacara Tersangka serta awak media hukum Polda NTB yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (05/06/2024).

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. R. Umar Faruq SH.,M.Hum., dalam konferensi pers menyebutkan selama periode pengungkapan bulan April – Mei 2024 sejumlah batang bukti yang telah rampung di periksa akan dimusnahkan.

Diantaranya BB Narkotika yang akan dimusnahkan adalah Sabu sebanyak 710,417 gram, Ekstasi 139 butir, Ganja 4 Kg, dan Miras sebanyak 9.246 botol yang terdiri dari 7.717 botol Miras Gol. A, 1.270 botol Miras Gol. B dan 59 botol miras Gol. C.

“Pemusnahan ini disamping berdasarkan perintah undang-undang juga sebagai langkah mencegah agar tidak disalah gunakan kembali oleh pihak-pihak tertentu, “ Jelasnya.

Upaya pemusnahan narkotika baik jenis Ganja, sabu, ekstasi dan Miras tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan BB hasil pengungkapan.

“Polda NTB akan terus mendorong dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tutup Kapolda.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriadi SiK dalam keterangannya Barang Bukti narkotika yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penindakan yang dilakukan Dit resnarkoba Polda NTB sebagai upaya penindakan terhadap semua bentuk pelanggaran dan tindak pidana narkotika.

“BB narkotika seperti Sabu, ganja dan ekstasi setelah disisihkan untuk kebutuhan proses hukum makan sesuai amanat UU harus dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan gunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, “ tegasnya.

Pria yang kerap disapa Dedy ini terus akan menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan membersntas tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

Kegiatan pemusnahan ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh saksi yang hadir pada kegiatan tersebut. (Dv)

scroll to top