Mataram NTB, benuanews.com – Tiga kasus Tindak pidana Narkotika dengan 8 tersangka yang ditangkap atas pengembangan pengungkapan yang dilakukan Direktorat Resnarkoba Polda NTB telah dihentikan penyelidikan proses kasusnya atu Restorative Justice (RJ)
Ketiga kasus tersebut masing-masing pengungkapan yang dilakukan pada 15 Juni 2023 dengan tersangka ER, M dan IL di salah satu kos di wilayah Pagesangan Kota Mataram. Kedua pengungkapan pada 20 Juni 2023 di wilayah Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dengan tersangka R dan M. Sedang kasus ketiga pengungkapan pada 15 Juli 2023 di wilayah Cilinaya kota Mataram dengan tersangka JA, JU dan CCA.
Ketiga kasus yang diungkap tersebut mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi, alat konsumsi sabu seperti pipet, korek serta pipa kaca.
Ketiga kasus dan 8 tersangka tersebut telah dihentikan penyidikan dalam proses perkaranya (Restorative Justice) setelah melakukan beberapa hal sesuai yang telah ditentukan dalam peraturan perundang undangan diantaranya sesuai surat dari Kepala BNNP NTB dengan nomor 49 tertanggal 2 Agustus 2023 untuk ke 3 tersangka pada kasus pertama, kemudian Surat Kepala BNNP NTB bernomor 332 tertanggal 20 Juni 2023 pada kasus kedua dan Surat Kepala BNNP NTB bernomor 3572 tertanggal 15 Juli 2023 untuk tersangka pada kasus ketiga tentang rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) kepada ketiga terduga tersebut.
Hal ini dijelaskan Kepala bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., kepada awak media, Sabtu (26/08/2023).
Menurut Pria yang kerap disapa dengan AAS singkatan Namanya, bahwa ke 8 terduga pada 3 kasus tersebut telah melalui prosedur sehingga penghentian penyidikan terhadap perkaranya dilakukan.
Hal ini dibuktikan dengan kesimpulan dari Surat Kepala BNNP NTB sesuai nomor pada masing-masing kasus tersebut bahwa tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran Narkotika tetapi hanya disimpulkan sebagai pecandu narkotika / korban penyalahgunaan Narkotika oleh karena itu yang bersangkutan dapat dilakukan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi rawat jalan di lembaga rehabilitasi yang dikelola pemerintah.
“Ini salah satu dasar kenapa penyidikan perkara terhadap tersangka ketiga kasus tersebut dihentikan (RJ),” jelas AAS.
Kemudian disamping itu Telah dilakukan gelar perkara khusus dengan mengundang Pengawas Eksternal (Itwasda, Bidkum dan Bid Propam) pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di
Ruang Rapat Dit Resnarkoba Polda NTB dengan hasil bahwa para tersangka pada 3 kasus tersebut dihentikan proses penyidikan dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.
Telah melengkapi administrasi penghentian penyidikan (surat ketetapan dan surat perintah penghentian penyidikan) tembuasannya dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023. Telah berkoordinasi dengan pihak rumah Sakit Jiwa tentang mekanisme pengajuan rehabilitasi.
“Beberapa ketentuan itu sudah dilakukan sehingga kasusnya dihentikan,” pungkasnya. (Arf)