Di Duga Tak Kantongi SIPA, DPD GMPK Datangi PT. Tirto Sarana Pangan

IMG-20210909-WA0054.jpg

Pasuruan . Diduga Adanya indikasi unsur pelanggaran yang di rasakan oleh warga sekitar sehingga melakukan pengaduan ke lembaga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kab Pasuruan, terkait dugaan tidak adanya surat izin pengambilan air tanah (SIPA) dalam pembuatan Sumur Bor di PT. Tirto Sarana Pangan sehingga, DPD GMPK menindak lanjuti dengan audensi ke perushaan tersebut. (9/9/21) siang

Audensi berlangsung di tempat terbuka yakni di parkiran kendaraan karyawan, berjalan dengan lancar dan tertib, di hadiri pak Soleh selaku Pimpinan unit Produksi, Pak Yudi selaku kepala bagian umum dan Pak yanto selaku Kepala bagian keamanan dan juga dari jajaran team dari DPD GMPK Kab Pasuruan.

Dalam audensi Tatok Ridiantono S,h M,h selaku ketua DPD GMPK Kab Pasuruan menyampaikan ” kedatangan kami dalam rangka Klarifikasi Terkait pengaduan dari masyarakat, perihal dugaan tidak adanya Surat Izin pengambilan air tanah (SIPA) dalam pembuatan Sumur Bor di perusahaan ini, dan jumlah sumur bor yang ada di perusahaan ini kami menduga lebih dari satu” Ujarnya.

“Dan sesuai peraturan pemerintah bahwasanya di haruskan memberikan 10% dari debit air yang di gunakan oleh perusahaan untuk warga sekitar, karena pengambilan air yang di lakukan oleh pihak perusahaan ialah, salah satu bentuk pengambilan kekayaan alam yang tidak bisa di perbarui di bumi ini”

Pak Soleh selaku Pimpinan unit Produksi saat di temui oleh awak media menyampaikan “perihal sumur bor di perusahaan ini memang ada dua titik, dan untuk per izinan sudah ada, dan saya hanya bisa menujukan lewat via gambar di dalam Hand Phone saja, karena saya dapat perintah dari atasan agar tidak boleh dikirim ke siapa pun gambar tersebut” ujarnya

“Perihal pemberian debit air sebesar 10% yang di berikan oleh perusahaan sampai saat ini kami tidak memberikan ke masyarakat sekitar, karena saya sendiri baru tahu perihal ketentuan tersebut, dan tentunya hasil dari audensi pada hari ini akan saya folow up ke pimpinan saya, karena semua itu di luar kapasitas dan kewenangan saya” ucap pria ber kaca mata tersebut.

Ahmad saikhu selaku Divisi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi DPD GMPK Kab pasuruan juga menambahkan” kami sangat menyayangkan perihal pihak perusahaan tidak bisa menunjukan dokumen asli terkait Surat izin pengambilan air tanah (SIPA) tersebut, dan hanya bisa menunjukan dalam bentuk gambar via Hand phone, karena dalam teknologi saat ini semua dapat di manipulasi, dan apabila ada unsur pelanggaran hukum, maka kami pastikan lembaga kami akan menempuh jalur hukum, sesuai mekanisme yang berlaku (As)

scroll to top