Plasidus Asis Deornay, SH, Perbuatan Tercela Salah Satu Bakal Calon Harus Menjadi Perhatian KPU Mabar

IMG-20200922-WA0040.jpg

Manggarai Barat (benuanews NTT) – Pengacara/ advokad, Plasidus Asis Deornay, SH, angkat bicara, apakah naskah asli PKPU termuat UU Pilkada? Cek saja pada hal tentang “Mengingat”  Disana temukan dasar pembuatan PKPU tertulis UU Nomor 10 tahun 2016.

Hal ini berarti dasar pembuatan dan penetapan PKPU ini jelas mengacu pada pedoman Undang- Undang Pemilihan Kepala Daerah, beranjak dari sana terungkap perbuatan tercela Edistasius Endi.

Menelusuri persyaratan bakal calon pada PKPU Nomor 1 tahun 2020, pasal 4 ayat 1 huruf j bunyinya;  “Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela”  Pertanyaan hukumnya, jika salah satu dari 19 point persyaratan itu tidak dipenuhi oleh bakal calon, apakah bisa di diskualifikasi oleh KPUD Manggarai Barat?

Nah, pertanyaan ini tentu mengarah kepada KPUD Manggarai Barat yang saat ini telah merampung dokumen-dokumen persyaratan bakal calon. Mereka tentu tahu, dokumen calon mana yang cacat hukum dan mana yang tidak.

“Bagi saya tentu, point huruf j pada PKPU nomor 1 tahun 2020, faktanya telah terungkap. Buktinya tentang perbuatan tercela saudara Edistasius Endi S.E telah termuat dalam dokumen SKCK dan Surat Keterangan Dari Pengadilan” ujarnya.

Penegasan dan penjelasan atas perbutan tercela termaktub dalam UU NOMOR 10 tahun 2016  pasal 7 ayat 2 huruf i,

Dia menambahkan, Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatakan bahwa calon harus memenuhi persyaratan antara lain “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

Dalam penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Ketentuan pasal 42 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dab Calon Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.

Ketentuan pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 4 UU No. : 10 Tahun 2016, menegaskan lagi bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan yang meliputi antara lain “Surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”; dan

Ketentuan pasal 4 ayat (1) i PKPU No. 1 Tahun 2020, dengan tegas menyatakan “warga negara Indonesia dapat menjadi calon Gubernur, Bupati dstnya. dengan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.

Ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf h PKPU No. 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten terdiri atas (antara lain) “surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.

“Perbuatan tercela”, yaitu terlibat dalam kegiatan kriminal seperti tercantum pada pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP” Tegasnya

scroll to top