Tersangka Percobaan Pemerkosaan di Desa Puhu Ditahan di Rutan Kajari Flotim

IMG-20220707-WA0455.jpg

Flores Timur,BenuaNews.com-Tim Penyidik Polres Flores Timur melimpahkan berkas perkara tahap I kasus ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kajari Flotim) atas dugaan pemerkosaan, pengancaman, penyebaran foto dan video bugil di Media Sosial (Medsos) dengan perkara mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memilki muatan pengancaman, sesuai pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 (4) undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh tersangka Basir Kewawo terhadap korban AR (17) yang masih dibawah.

Diketahui Tersangka Basir Kewawo adalah salah satu perangkat desa Puhu, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tersangka melakukan aksinya tersebut melalui akun palsu Facebook, untuk memperdayai korban dengan mengancam paksa korban, mengirimkan foto dan video bugil.

Merasa tertekan, korban (AR) akhirnya mengadu ke orangtuanya, dan orangtua AR melaporkan kasus ini ke Polres Flores Timur dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/260/X/2021 Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur pada tanggal 18 Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polres Flotim, melalui Kasih Humas Polres Flores Timur Anwar Sanusi yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kamis (07/07/2022) mengatakan, jaksa sudah menerima berkas dan barang bukti untuk diteliti.

“Kami sudah limpahkan berkas ke JPU selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk meneliti dan melanjutkan ke jenjang peradilan,” kata Anwar.

Lanjut Anwar, dari sejumlah barang bukti yang diperoleh penyidik memenuhi syarat. Karena itu, tim penyidik melimpahkan kepada JPU.

Sementara itu JPU Kajari Flotim, Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H., saat dihubungi media ini membenarkan, berkas perkara telah diterima dan masuk P21, dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Penetapan sidang pertama akan jatuh pada tanggal 19 Juli 2022.

“Berkas sudah masuk P21 dan agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa di pengadilan, pada tanggal sidang 19 Juli mendatang,” ungkap Deni.

Deni menambahkan, terdakwa saat ini sudah ditahan di Rutan Larantuka untuk pemeriksaan sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Terdakwa sekarang sudah kami tahan di Rutan Larantuka untuk nanti pemeriksaan sidang pertama, agenda pembacaan dakwaan,” jelas Deni.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top