Kota Gunungsitoli_ BenuaNews, 20/8/2022 Terkait berita viral dan tindakan oknum Pj. Kepala Desa Fowa An. Elriansyah Gulo, ST yang menghalang-halangi tugas wartawan untuk melakukan konfirmasi dan peliputan, Ketua umum Komunitas Wartawan Nias, Open Herman Gea, S.E angkat bicara, Jum’at (19/08/2022).
Menurutnya, sikap arogansi Pj. Kepala Desa Fowa, An. Elriansyah Gulo, ST, adalah sesuatu perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) sudah jelas menyebutkan : “bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta”, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tegas Open Herman Gea yang sering disapa Ama Yolan Gea.
Lebih lanjut, Ketua Umum Kawani mengatakan seharusnya Pj. Kades Fowa, Elriansyah Gulo bisa bersikap lebih santun dan menghargai profesi rekan-rekan jurnalis dilapangan, wartawan bukan musuh tetapi sebagai mitra kerja dari pemerintah, baik instansi pemerintah maupun swasta, dilindungi undang-undang dan profesi wartawan diakui konstitusi. Dari video yang telah diviralkan dan dibagikan di media sosial, sikap Pj. Kepala Desa terlalu arogansi seakan alergi dengan kehadiran wartawan di Kantor Desanya, Pj. Kades melontarkan kata-kata dengan nada keras dan melakukan pengusiran terhadap wartawan, ada apa dengan Pj. Kades Fowa, An. Elriansyah Gulo ini?, ungkapnya.
Secara tegas Open Herman Gea,S.E (Ketua Kawani) mengatakan kami meminta kepada Camat Gunungsitoli Idanoi terlebih bapak Walikota Gunungsitoli sebagai pucuk pimpinan dari Pj. Kepala Desa Fowa untuk segera memberi tindakan/sanksi dan mengevaluasi kinerja atau mencopot Pj. Kepala Desa Fowa, An. Elriansyah Gulo, ST, dari jabatannya sebagai pejabat desa yang ditugaskan di Desa Fowa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Selanjutnya kami jurnalis yang ada di Kepulauan Nias akan segera berkoordinasi dan mengambil sikap untuk menempuh jalur hukum atas perbuatan Pj. Kades Fowa tersebut, tegas Ketua Umum Kawani.
Diketahui, kejadian terjadi pada hari Jum’at, 11 Agustus 2022 lalu tepatnya di Kantor Desa Fowa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi saat rekan-rekan jurnalis, An. Agustinus Zebua (Koordinator Liputan Laskar media.com) dan Sabarman Halawa (Delik news.com) hendak melakukan konfirmasi kepada Pj. Kepala Desa Fowa, An. Elriansyah Gulo, ST, terkait beberapa oknum-oknum perangkat desa Fowa yang merangkap jabatan (Double Job), permasalahan anggaran BUMDES T.A 2020-2021 dan keluhan masyarakat terkait Sertifikat Tanah pada pembangunan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) yang ada di Dusun I, Desa Fowa.
Saat dikonfirmasi Lensasibertv.com kepada Pj. Kepala Desa Fowa, An. Elriansyah Gulo, ST terkait persoalan kejadian tersebut, namun Pj. Kades Fowa An. Elriansyah Gulo, S.T hanya membaca pesan WhatsApp wartawan saja tanpa ada Jawaban dan setelah itu memblokir WhatsApp wartawan. (TEAM)