Pilkada Serentak 2020. Rentan Pelanggaran Terutama Netralitas Pejabat Dipertaruhkan.

WhatsApp-Image-2020-11-12-at-19.13.44.jpeg

Sukoharjo (benuanews.com) —  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sering menimbulkan masalah terutama dapat menjadi kerenggangan hubungan persaudaraan antar keluarga dan lembaga serta antar masyarakat. Masing masing calon peserta Pilkada memiliki basis pendukung tersendiri baik di partai, di tengah masyarakat maupun di lingkungan pegawai. Kerap kali netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau kepala desa ikut pula hanyut terlibat. Kesediaan kepala desa secara diam diam kemungkinan dilatarbelakangi oleh janji politik menyangkut kedudukan atau janji keuangan..

Di Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menangani kepala desa yang tidak netral dalam Pilkada Sukoharjo. Disinyalir ada tiga kepala desa yang mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu. Kasus ini sudah ditangani oleh penegakan hukum terpadu (gakkumdu) untuk dimintai keterangan klarifikasi atas laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu.

“Kami sudah memproses pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa. Unsur pelanggaran pidana memang tidak terbukti, hanya pelanggaran administrasi”, kata Rochmad sebagai anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo.”Laporan dugaan pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat formil dan materiil yang terdiri dari pihak pelapor, pihak terlapor, alat bukti dan uraian kejadian” lanjut Rochmad kepada reporter benuanews Selasa (10/11/2020).

Dugaan pelanggaran tidak netral dalam pilkada Sukoharjo dilakukan oleh Kepala Desa Tawang Kecamatan Weru, Kepala Desa Bendosari Kecamatan Bendosari dan Kepala Desa Waru Kecamatan Baki. Laporan pelanggaran pilkada di Sukoharjo ditangani oleh tiga lembaga diantaranya Bawaslu, Polres Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Jabatan kepala desa setara dengan pejabat negara karena berwenang memutuskan kebijakan sesuai dalam Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Jabatan ini melekat sama denga ASN dan TNI-Polri, salah satunya larangan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye pilkada. Mereka dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan bagi calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada.

Secara terpisah, Bambang Muryanto sebagai Ketua Bawaslu Sukoharjo menyatakan bahwa Bawaslu hanya minta informasi dan klarifikasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan oleh masyarakat dengan dugaan melakukan pelanggaran tidak netral dalam pilkada.

(Kontributor:barry)

scroll to top