Labuan Bajo (Benuanews.com) Masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 kini memasuki hari ke-24 terhitung sejak dimulainya tahapan kampanye pada 26 September 2020 hingga hari ini, Senin 19 Oktober 2020.
Untuk Pilkada Mabar, berdasarkan Surat Pemberitahuan Kegiatan Kampanye dari Ke-4 Paslon, hingga hari ini terdapat 314 kegiatan kampanye yang digelar di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, dengan menggunakan Metode Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka.
Sesuai Surat Pemberitahuan tersebut, Bawaslu Mabar bersama Jajaran Panwas Adhoc, baik Panwascam maupun Panwaslu Kelurahan/Desa (PK/D) turun ke lokasi kampanye guna melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan setiap kegiatan kampanye dimaksud.
Adapun hasil pengawasan sejauh ini, pelaksanaan kegiatan kampanye dengan menggunakan ke-2 metode sebagaimana tersebut di atas masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, baik itu PKPU No. 11 Tahun 2020 maupun PKPU No. 13 Tahun 2020.
Namun demikian, terdapat beberapa potensi pelanggaran kegiatan kampanye yang tidak sempat berujung pada terjadinya pelanggaran, sebab dilakukan pencegahan secara dini oleh Pengawas Pemilihan.
Potensi pelanggaran sebagaimana dimaksud meliputi pelanggaran batas maksimal jumlah peserta kegiatan, yaitu sebanyak 50 orang; dan kegiatan kampanye yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Pihak Kepolisian.
Pencegahan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara intensif, baik dengan Paslon dan/atau Tim Kampanye Paslon maupun dengan Pihak Kepolisian dan KPU Mabar.
Setiap informasi awal berkaitan dengan akan terjadinya pelanggaran kegiatan kampanye langsung ditindaklanjuti dengan menghubungi Pihak Paslon dan mengingatkan mereka tentang ketentuan pelaksanaan kampanye sesuai regulasi yang ada.
Karol Tamur