ASN Yang Melanggar Protokol Kesehatan Diberikan Sanksi Tambahan

WhatsApp-Image-2020-10-19-at-13.55.13-1.jpeg

PADANG -(benuanews.com)- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di Aula Kantor Gubernur, Senin (19/10/2020) mengingat angka terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat tajam di Sumbar.

Dalam rapat mendadak ini Irwan Prayitno menjelaskan, setiap kepala OPD harus bisa menentukan sikap, terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar Covid-19 pada instansi masing-masing.

“Setiap hari ada saja ASN yang terkena Covid-19, untuk itu saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif Covid-19,” ungkap Irwan Prayitno

Dalam arahannya, Gubernur Irwan Prayitno menekankan kepada seluruh jajaran OPD untuk membatasi ASN untuk masuk kerja. Hanya sebagian pegawai masuk kerja secara bergantian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dihadapan jajarannya, gubernur Sumbar tekankan perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di tengah ASN. Apalagi Sumbar sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban disetiap instansi pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan Perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Ini berlaku mulai hari ini,” ucapnya.

Selain memberikan sanksi Perda AKB, juga diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran oleh kepala OPD. Seperti, penggunaan masker, pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung dan tetap jaga jarak.

“Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima bagi yang melanggar,” tegas Irwan Prayitno.

Selanjutnya gubernur Sumbar yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Sumbar, untuk mengantisipasi resiko penularan Covid-19. Irwan Prayitno tegaskan agar kepala OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjutinya.

“Jangan lalai dan anggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja, maka akan ada peringatan dari pimpinan,” tegas Gubernur.

Selain itu, pemprov Sumbar telah keluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja/Perkantoran. Oleh karena itu, diwajibkan seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan.

“Mudah-mudahan dengan berlakunya aturan ini, kita bisa memutus mata penyebaran virus corona di Sumbar,” harapnya.

Nov

scroll to top